Kejagung Minta Hakim Tolak Praperadilan Febrie Adriansyah
Kejaksaan Agung meminta majelis hakim menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/8/2026). Tim hukum menilai seluruh dalil gugatan tersebut tidak berdasar hukum, sebagaimana dilansir dari Detikcom.
Sikap tersebut disampaikan oleh perwakilan tim hukum korps adhyaksa saat membacakan tanggapan atas gugatan praperadilan pemohon. Pihak termohon menegaskan bahwa alasan penetapan tersangka yang dipersoalkan sudah sesuai prosedur hukum.
"Kami berkesimpulan bahwa seluruh dalil yang dijadikan alasan Pemohon untuk mengajukan permohonan praperadilan ini adalah tidak benar dan tidak berdasar hukum," kata perwakilan tim hukum Kejagung saat menanggapi praperadilan Febrie di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/8/2026).
Dalam persidangan tersebut, tim hukum Kejaksaan Agung mendesak agar hakim menerima seluruh eksepsi yang diajukan. Penolakan secara menyeluruh dianggap perlu untuk membebaskan institusi dari gugatan pemohon.
"(Memohon hakim) Menerima dan mengabulkan keterangan jawaban Termohon untuk seluruhnya. Menyatakan permohonan praperadilan register perkara Nomor 135/Pid.Pra/2026/PN Jaksel tidak benar dan tidak berdasar hukum. Menolak permohonan praperadilan dari Pemohon untuk seluruhnya. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon," pintanya.
Gugatan dengan nomor register 135/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL ini merupakan praperadilan kedua yang dilayangkan Febrie Adriansyah terkait keabsahan penetapan status tersangkanya. Pihak termohon dalam perkara ini menempatkan Jaksa Agung beserta Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI sebagai pihak tergugat.