Kejagung Ungkap Dugaan Korupsi Pengadaan Motor Listrik Badan Gizi Nasional
Kejaksaan Agung mengungkap intrik vendor PT Yasa Artha Trimanunggal yang diduga melakukan penggelembutan harga pengadaan motor listrik satuan pelayanan pemenuhan gizi di Badan Gizi Nasional pada Jumat (12/6). Korps Adhyaksa kini telah menetapkan komisaris perusahaan tersebut sebagai tersangka baru.
Kasus ini mencuat setelah pihak penyidik menemukan adanya ketidakwajaran dalam penetapan harga perkiraan sendiri untuk pengadaan kendaraan operasional tersebut. Nilai total anggaran proyek yang dialokasikan oleh Badan Gizi Nasional mencapai sekitar Rp 1,1 triliun, seperti dilansir dari Detikcom.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa tersangka berinisial AM diduga merekayasa harga barang agar mendekati pagu anggaran yang tersedia. Penyelidikan mendalam masih dilakukan untuk menghitung kerugian negara secara nominal.
"AM melakukan penggelembungan harga atau markup untuk setiap unit motor listrik," kata Syarief Sulaeman Nahdi, Dirdik Jampidsus Kejagung.
Pihak kejaksaan mendeteksi adanya kerja sama ilegal dalam penyusunan acuan harga proyek tersebut. Tersangka AM disinyalir mengatur komponen biaya bersama dengan oknum di internal lembaga terkait.
"Dengan tujuan mendekati pagu yang tersedia," ujar Syarief Sulaeman Nahdi.
Selain masalah harga, legalitas PT Yasa Artha Trimanunggal sebagai mitra pengadaan juga dipertanyakan oleh tim penyidik. Perusahaan eksternal ini dinilai tidak memenuhi kualifikasi operasional yang dipersyaratkan dalam kontrak kerja sama.
"PT YAT belum mempunyai dealer atau bengkel aktif serta tidak memenuhi persyaratan dan proses pengadaan belum dimulai," ujar Syarief Sulaeman Nahdi.
Penyidik menegaskan bahwa indikasi korupsi terlihat jelas dari metode penentuan harga awal yang menyalahi prosedur hukum. Proses penghitungan nilai riil dari kerugian negara tersebut saat ini melibatkan tim ahli auditor.
"Anggaran betul, sekitar Rp 1,1 triliun, kurang lebih sekitar segitu. Kemudian untuk markup-nya, itu sedang kami hitung secara pastinya. Kami bisa menyatakan itu ada markup karena pembentukan harga perkiraan sendiri (HPS) itu dilakukan secara melawan hukum," ujar Syarief Sulaeman Nahdi.
Syarief menambahkan bahwa ketidakwajaran nilai kontrak tersebut sudah dapat dipastikan oleh tim penyidik Jampidsus berdasarkan bukti permulaan. Penyerahan dana proyek diduga tetap berjalan meskipun unit kendaraan belum selesai diproduksi.
"Sedang kami hitung untuk pastinya. Tapi sudah pasti kami pastikan bahwa harganya tidak wajar," sambung Syarief Sulaeman Nahdi.
Modus operandi lain yang ditemukan adalah pencairan dana seratus persen menggunakan dokumen serah terima yang diduga dipalsukan. Padahal, spesifikasi teknis motor listrik yang dipesan tidak sesuai dengan kebutuhan riil di lapangan.
"Bahwa Saudara AM secara melawan hukum telah mendapatkan bayaran penuh 100 persen atas pengadaan sepeda motor listrik sesuai dalam berita acara serah terima yang telah dimanipulasi, seolah-olah perakitan sepeda motor telah selesai dan sesuai spesifikasi. Padahal harga dan spesifikasi motor listrik tersebut tidak sesuai dengan standar barang dan kebutuhan BGN," ujar Syarief Sulaeman Nahdi.
Kejaksaan Agung juga tengah mengembangkan penyidikan ke arah dugaan penyimpangan pengelolaan program jaminan gizi lainnya, termasuk pengadaan barang elektronik dan fasilitas pendukung. Sebelumnya, institusi penegak hukum ini telah menetapkan empat orang tersangka dalam lingkaran kasus yang sama.