Polri Sahkan Kedudukan Hukum SIM Digital Berbeda dengan Foto Galeri
Setiap pengendara memiliki kewajiban untuk melengkapi diri dengan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang harus dibawa setiap saat berkendara. Pengendara yang tidak dapat menunjukkan SIM saat pemeriksaan terhitung melakukan pelanggaran lalu lintas.
Kini masyarakat dapat memanfaatkan SIM Digital yang disimpan dalam aplikasi Digital Korlantas demi mengantisipasi kartu tertinggal di rumah. Dilansir dari Detik Oto, dokumen elektronik ini memiliki kekuatan hukum yang sah saat pemeriksaan petugas di jalan raya.
Kedudukan hukum SIM Digital ini setara dengan SIM fisik karena mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Hal ini berbeda dengan langkah mengambil foto kartu SIM lalu menyimpannya di galeri ponsel.
Dokumen yang sekadar difoto dan disimpan di galeri ponsel dipastikan tidak sah untuk ditunjukkan kepada petugas saat pemeriksaan. Sebaliknya, SIM Digital dilengkapi dengan barcode khusus yang memiliki sifat dinamis serta terenkripsi.
Sistem pengamanan membuat barcode tersebut berubah setiap 10 detik sekali guna mengantisipasi tindakan pemalsuan dokumen. Layanan ini juga dilengkapi sertifikasi keamanan dari BSSN untuk menjamin perlindungan data pemilik.
Petugas di lapangan dibekali aplikasi pemindai khusus untuk melakukan verifikasi keaslian dokumen elektronik tersebut. Saat proses verifikasi berlangsung, data riil pemilik akan muncul secara otomatis karena berbasis pada data terpusat.
Imbauan Membawa Kartu Fisik
Penerapan sistem berbasis data terpusat ini secara langsung mempersempit ruang gerak oknum yang ingin memalsukan dokumen berkendara. Keabsahan dokumen kini tidak lagi diukur dari fisik kartu melainkan dari validitas data yang berada di server.
Meski demikian, layanan ini masih berada dalam tahap awal pengoperasian. Korlantas Polri masih menunggu kesiapan infrastruktur pendukung serta regulasi terkait di seluruh wilayah Indonesia.
Oleh karena itu, instansi kepolisian tetap meminta masyarakat untuk tidak meninggalkan kartu fisik mereka saat bepergian. Hal ini dilakukan demi mengantisipasi kendala sistem di area yang belum siap sepenuhnya.
"Pada tahap awal, kami tetap mengimbau masyarakat untuk membawa SIM fisik sebagai cadangan, sembari menunggu kesiapan sistem secara menyeluruh di seluruh wilayah," ungkap Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Wibowo.