KCI Larang Penumpang Isap Vape Naik Commuter Line
Seorang penumpang kereta rel listrik (KRL) ditindak tegas oleh petugas pengamanan karena kedapatan mengisap rokok elektrik atau vape di dalam gerbong. Peristiwa yang sempat viral di media sosial tersebut terjadi dalam Commuter Line No 5141C rute Cikarang-Angke pada Rabu, 8 Juli 2026, pukul 16.45 WIB, sebagaimana dilansir dari Detikcom.
Aksi pria yang mengisap vape di depan pintu kereta saat suasana gerbong tidak ramai itu direkam oleh penumpang lain yang kemudian melaporkannya kepada petugas. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas segera mengamankan pelaku di Stasiun Klenderbaru setelah memeriksa rekaman CCTV serta meminta keterangan langsung.
Manager Public Relations KAI Commuter Indonesia (KCI), Leza Arlan, mengonfirmasi adanya pemeriksaan terhadap pengguna jalan yang melanggar aturan merokok tersebut setelah mengumpulkan bukti-bukti di lapangan.
"Petugas pengamanan Stasiun Klenderbaru meminta keterangan kepada pengguna yang ngevape tersebut dan mengakui memang merokok elektrik di dalam Commuter Line," kata Leza Arlan, Manager Public Relations KCI.
Sanksi tegas langsung diberikan oleh pihak maskapai kepada pelaku pelanggaran di dalam rangkaian kereta api tersebut setelah proses interogasi selesai dilakukan.
"Selanjutnya, pelaku diminta membuat surat pernyataan dan tidak diperbolehkan untuk naik Commuter Line," ucap Leza Arlan, Manager Public Relations KCI.
Pihak KAI Commuter kembali menegaskan komitmen mereka dalam menjaga kenyamanan dan ketertiban seluruh pengguna angkutan massal ini dari segala bentuk pelanggaran.
"Kami tidak segan menindak pengguna apabila melanggar aturan dalam ber-Commuter Line," kata Leza Arlan, Manager Public Relations KCI.