Kanwil DJP Papabrama Blokir Serentak Rekening 36 Penunggak Pajak
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Papua, Papua Barat dan Maluku (Kanwil DJP Papabrama) mengambil tindakan tegas terhadap puluhan penunggak pajak. Dilansir dari Detik Finance, instansi tersebut menggelar pemblokiran rekening secara serentak pada 2 hingga 4 Juni 2026.
Langkah penegakan hukum ini menyasar rekening milik 36 Wajib Pajak yang terbukti memiliki tunggakan. Tindakan ini diambil sebagai bagian dari proses penagihan aktif yang telah diatur dalam perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
Kepala Kanwil DJP Papabrama, Sekti Widihartanto memberikan penjelasan mengenai sebaran rekening yang menjadi target pemblokiran. Rekening-rekening tersebut berada di belasan lembaga keuangan yang beroperasi di wilayah pusat maupun daerah.
"Rekening tersebar pada 14 bank besar yang berkantor pusat di Jakarta, Tangerang dan Jayapura, baik pada bank milik negara, bank pembangunan daerah, maupun bank swasta nasional," kata Kepala Kanwil DJP Papabrama, Sekti Widihartanto dalam keterangan tertulis, Senin (8/6/2026).
Jumlah tunggakan dari puluhan pihak yang dTargetkan dalam operasi ini mencapai angka yang sangat signifikan. Secara keseluruhan, total piutang pajak negara dari para penunggak tersebut menyentuh belasan miliar rupiah.
Total tunggakan pajak dari 36 Wajib Pajak yang dilakukan tindakan penagihan mencapai Rp 17.076.129.628.
Pihak otoritas pajak menegaskan bahwa nominal tersebut merupakan representasi dari hak negara yang harus diselamatkan. Oleh karena itu, tindakan hukum yang konsisten dinilai menjadi kunci utama dalam menjaga penerimaan.
"Nilai tersebut menunjukkan masih adanya potensi penerimaan negara yang perlu diamankan melalui langkah penegakan hukum perpajakan yang konsisten dan berkesinambungan," jelas Sekti.
Keberhasilan pemblokiran serentak ini tidak lepas dari kerja sama yang solid di internal kementerian. Sebanyak 7 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di bawah naungan Kanwil DJP Papabrama berkolaborasi langsung dengan otoritas perbankan.
Langkah tegas ini diklaim tidak hanya berfungsi sebagai bentuk sanksi, melainkan juga instrumen edukasi. Melalui tindakan penagihan aktif, otoritas pajak berharap dapat memicu kesadaran bagi para wajib pajak lainnya.
Melalui pelaksanaan blokir serentak ini, para penunggak diharapkan bisa segera melunasi kewajiban mereka. Respons cepat dari wajib pajak sangat diperlukan agar mereka tidak perlu menghadapi konsekuensi hukum yang lebih berat pada tahap berikutnya.
Otoritas pajak tetap mengedepankan pendekatan yang humanis dan edukatif sebelum melangkah lebih jauh. Hal tersebut bertujuan agar kepatuhan dalam melaporkan dan membayar pajak dapat berjalan secara sukarela, lengkap, serta tepat waktu.
Dengan adanya tindakan ini, DJP berharap para Wajib Pajak dapat lebih kooperatif dalam memenuhi kewajiban perpajakan sehingga tercipta iklim kepatuhan yang semakin baik di masa mendatang.
Penegakan hukum perpajakan dipastikan akan terus berjalan demi menjaga stabilitas keuangan negara. Seluruh proses penagihan komitmen dijalankan sesuai dengan koridor hukum dan asas profesionalisme.
"DJP memastikan penagihan pajak akan terus dilaksanakan secara konsisten, terukur, profesional dan berkesinambungan. Langkah-langkah penegakan hukum yang diambil selalu mengacu pada peraturan yang berlaku, sebagai bentuk pelaksanaan tugas dalam menjaga stabilitas penerimaan negara," ucapnya.