Julo Salurkan Pinjaman Rp 28 Triliun Bagi 3,3 Juta Pengguna

Share

Penyaluran dana pinjaman online oleh perusahaan teknologi finansial Julo telah menembus angka lebih dari Rp 28 triliun. Fasilitas kredit digital tersebut dimanfaatkan oleh 3,3 juta pengguna yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia, seperti dilansir dari Detik iNET. Penggunaan dana pembiayaan tersebut mencakup alokasi sebesar Rp 6,3 triliun untuk modal usaha.

Selain itu, masyarakat memanfaatkan sebesar Rp 1,89 triliun untuk mendanai kebutuhan pendidikan. Sisa pembiayaan yang disalurkan penggunaannya terbagi untuk berbagai keperluan peningkatan kualitas hidup. Alokasi ini meliputi biaya kesehatan, pembenahan atau renovasi rumah, hingga pemenuhan kebutuhan rumah tangga harian.

Sebagai entitas penyelenggara fintech lending yang mengantongi izin serta diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), kepatuhan pada regulasi tetap dijadikan fondasi utama layanan kredit digital yang bertanggung jawab.

"Di Julo, risk-based pricing menjadi fondasi untuk memperluas akses kredit kepada jutaan masyarakat Indonesia secara bertanggung jawab. Sistem penilaian risiko mandiri inilah yang memungkinkan kami menekan rentang biaya hingga mulai dari 0,1% per hari, jauh di bawah batas atas regulasi, sehingga secara harga kami kompetitif dengan platform lain dan pada saat yang bersamaan nasabah mendapatkan fasilitas yang adil," ujar Harri Suhendra Presiden Direktur Julo. Pertumbuhan pasar pinjaman online secara nasional mencatatkan tren positif. Pada Maret 2026, outstanding pembiayaan pinjaman online berhasil menyentuh Rp 101,3 triliun, atau mengalami peningkatan sebesar 26,25% dibandingkan periode tahun sebelumnya.

Namun, lonjakan angka pembiayaan tersebut belum diimbangi pemahaman masyarakat yang merata. Berdasarkan Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) 2025 hasil kolaborasi OJK dan BPS, indeks literasi fintech lending baru mencapai 24,9%. Tingkat pemahaman masyarakat terhadap fintech lending masih tertinggal jika dibandingkan indeks literasi keuangan nasional sebesar 66,46%. Capaian tersebut juga berada di bawah literasi sektor perbankan yang telah menyentuh 65,50%.

Ciri-Ciri Pinjaman Online Ilegal

Kondisi literasi yang belum optimal menuntut masyarakat untuk mewaspadai keberadaan pinjaman online ilegal. Platform ilegal tidak mengantongi legalitas resmi maupun terdaftar di OJK.

Platform tanpa izin umumnya membebankan suku bunga, denda, serta skema biaya yang sangat tinggi tanpa transparansi. Proses penagihan dana sering kali dilakukan secara kasar, mengancam, dan melanggar etika.

Entitas ilegal kerap meminta akses data pribadi pada perangkat konsumen, seperti daftar kontak, kamera, hingga mikrofon. Selain itu, mereka tidak menyediakan sarana layanan pengaduan konsumen yang jelas.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
kartika-dewi-anggraini
Author