Ji Chang Wook Tunggak Pajak Puluhan Miliar Won

Share

Aktor asal Korea Selatan Ji Chang Wook dilaporkan menunggak pajak dengan nilai mencapai puluhan miliar won setelah menjalani proses audit pajak oleh Kantor Pajak Daerah Seoul baru-baru ini. Kabar mengenai kekurangan pembayaran pajak tersebut dilansir dari Detikcom berdasarkan laporan dari Korea JoongAng Daily pada Rabu (3/6/2026).

Kekurangan pembayaran tersebut berasal dari biaya pajak tambahan yang belum dilunasi. Pihak manajemen Ji Chang Wook, Spring Company, memberikan klarifikasi bahwa situasi ini muncul akibat kelalaian administratif dan bukan tindakan yang disengaja.

"Sama sekali tidak ada penghilangan pendapatan yang disengaja atau penggelapan pajak melalui cara-cara yang tidak semestinya," kata manajemen dalam pernyataan resminya.

Pihak agensi menjelaskan bahwa sang aktor selalu menunjukkan kepatuhan dalam memenuhi kewajiban perpajakannya sejak memulai debut di dunia hiburan pada tahun 2008. Pemeran film Colony tersebut juga diklaim selalu mengikuti seluruh prosedur hukum perpajakan yang berlaku.

Setelah Layanan Pajak Nasional mendapati adanya selisih pembayaran hingga puluhan miliar won, Ji Chang Wook langsung menyatakan kesediaan untuk melunasi seluruh kewajiban tersebut. Manajemen menegaskan bahwa artis mereka bersikap kooperatif dan akan mengikuti semua regulasi sesuai prosedur resmi.

Pemeriksaan terhadap keuangan sang aktor berawal dari audit yang dilakukan oleh Kantor Pajak Daerah Seoul pada bulan Maret. Dalam proses tersebut, otoritas pajak menemukan bukti adanya kekurangan nilai pembayaran atau ketidaktepatan dalam penanganan setoran pajak.

Manajemen menyatakan bahwa pihak agensi telah bersikap kooperatif dengan menyerahkan seluruh dokumen yang dibutuhkan sejak awal audit. Menurut penjelasan mereka, permasalahan ini mencuat karena adanya perbedaan interpretasi terhadap regulasi hukum pajak, bukan karena upaya menyembunyikan nilai pendapatan.

Ketidaksepahaman antara otoritas pajak dan Ji Chang Wook terjadi dalam menentukan kategori penghasilan dari aktivitas akting sang aktor. Terdapat perbedaan pandangan mengenai apakah penghasilan tersebut harus dikategorikan sebagai pendapatan pribadi atau pendapatan dari agensi miliknya.

Layanan Pajak Nasional menilai bahwa uang yang diterima Ji Chang Wook dari profesinya sebagai aktor harus diperlakukan sebagai penghasilan pribadi, sehingga penghitungan potongan pajaknya wajib menggunakan persentase yang relevan untuk individu. Sebaliknya, pihak Ji Chang Wook berpendapat bahwa penghasilan tersebut seharusnya dimasukkan sebagai pendapatan perusahaan, yang berimplikasi pada perbedaan nominal potongan pajak.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
annisa-nur-fadhilah
Author