Jasa Marga Bantah Aturan Ganjil Genap Berlaku di Dalam Tol Jakarta
Pemberitahuan mengenai skema ganjil genap di jalan tol dalam kota Jakarta sempat menjadi perbincangan hangat di media sosial. Kabar tersebut mengeklaim terdapat puluhan gerbang tol yang terdampak oleh pembatasan kendaraan berdasarkan pelat nomor tersebut.
Dikutip dari Detik Oto, PT Jasa Marga (Persero) Tbk membantah isu yang beredar luas itu. Melalui akun Instagram resminya, pengelola jalan tol ini menyatakan bahwa sistem ganjil genap tidak diterapkan di gerbang tol maupun di dalam jalur tol.
Kendati demikian, para pengemudi harus tetap memperhatikan rute perjalanan mereka. Jika jalur arteri yang menyambung dengan akses keluar atau masuk tol memberlakukan ganjil genap, maka pengendara wajib mengikuti regulasi yang berlaku di jalan tersebut.
"Selama masih berada di jalan tol, ketentuan ganjil genap tidak berlaku. Namun, setelah keluar melalui akses keluar tol dan memasuki jalan arteri, atau sebelum memasuki jalan tol dan melakukan transaksi di gerbang tol, kendaraan tetap berada dalam kawasan pemberlakuan ganjil genap sehingga wajib mematuhi ketentuan yang berlaku," tulis akun Instagram @official.jmmetropolitan.
Regulasi mengenai pembatasan kendaraan ini sejatinya masih mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019 tentang Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap. Aturan tersebut secara spesifik hanya mengikat wilayah jalan arteri di Ibu Kota.
Sistem ganjil genap di jalur bebas hambatan umumnya tidak diimplementasikan untuk area dalam kota. Pembatasan di jalan tol biasanya baru diterapkan di Tol Trans Jawa, itu pun hanya dalam situasi situasional seperti pengaturan arus mudik dan balik Lebaran.
"Tidak terdapat penerapan ganjil genap di jalan tol maupun gerbang tol, serta hingga saat ini tidak ada perubahan ketentuan terkait operasional lalu lintas dan penerapan ganjil genap di jalan tol," tulis Jasa Marga.
Langkah penegasan juga datang dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta demi meredam simpang siur informasi di masyarakat. Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyatakan bahwa aturan pembatasan kendaraan di kawasan metropolitan belum mengalami perubahan volume maupun rute.
"Padahal tidak ada aturan baru, termasuk 28 akses on atau off ramp di gerbang tol, kalau dia merupakan bagian dari area yang ganjil-genap maka sebenarnya yang diberlakukan itu. Bukan sesuatu yang kemudian hal yang baru," kata Pramono.