Jasa Marga Bantah Penerapan Ganjil Genap di Gerbang Tol Jakarta
Jasa Marga memastikan bahwa tidak ada gerbang tol yang menerapkan sistem ganjil genap. Kebijakan pembatasan kendaraan berdasarkan pelat nomor tersebut hanya berlaku di ruas jalan arteri.
Pernyataan ini dikeluarkan menyusul maraknya informasi di media sosial yang menyebutkan sejumlah gerbang tol di Jakarta terkena ganjil genap. Kabar yang beredar luas itu mengeklaim ada 28 ruas tol yang menerapkan aturan tersebut setiap Senin hingga Jumat.
Informasi hoaks itu juga menyebutkan bahwa jam operasi ganjil genap di jalan tol sama dengan jalan arteri. Waktu penerapannya tertulis dimulai pada pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB.
Dikutip dari Detik Oto, Jasa Marga segera meluruskan kekeliruan informasi tersebut melalui unggahan di akun Instagram resmi mereka. Pihak pengelola jalan tol menegaskan bahwa kebijakan ganjil genap tidak menyasar jalan tol maupun gerbang tol.
"Sehubungan dengan informasi yang beredar mengenai penerapan ganjil genap di beberapa Gerbang Tol Dalam Kota Jakarta, perlu kami sampaikan bahwa penerapan ganjil genap hanya berlaku pada jalan arteri yang telah ditetapkan sebelumnya," tulis Jasa Marga.
Pihak Jasa Marga juga menambahkan bahwa sampai saat ini belum ada revisi mengenai regulasi lalu lintas di jalan tol.
"Tidak terdapat penerapan ganjil genap di jalan tol maupun gerbang tol, serta hingga saat ini tidak ada perubahan ketentuan terkait operasional lalu lintas dan penerapan ganjil genap di jalan tol," lanjut Jasa Marga.
Ketentuan pembatasan ini sejatinya mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019 tentang lalu lintas dengan sistem ganjil genap. Berdasarkan aturan tersebut, kebijakan ini memang dirancang khusus untuk jalan arteri.
Penerapan ganjil genap di jalan tol biasanya menjadi pengecualian. Aturan di jalan bebas hambatan umumnya hanya berlaku situasional saat musim mudik Lebaran demi kelancaran arus lalu lintas.
Saat ini, kawasan Jakarta menerapkan rute ganjil genap yang tersebar di 26 ruas jalan arteri. Jalur tersebut meliputi Jalan Pintu Besar Selatan, Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, dan Jalan Majapahit.
Pembatasan juga berlaku di Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan Suryopranoto, Jalan Balikpapan, Jalan Kyai Caringin, serta Jalan Pramuka. Jalur lain yang menerapkan adalah Jalan Salemba Raya sisi Barat dan Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Paseban hingga Simpang Diponegoro.
Pengendara juga wajib memperhatikan aturan ini di Jalan Kramat Raya, Jalan Stasiun Senen, Jalan MH Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman, dan Jalan Sisingamangaraja. Selanjutnya ada Jalan Panglima Polim, Jalan Fatmawati-TB Simatupang, Jalan Tomang Raya, dan Jalan S Parman.
Ruas jalan arteri terakhir yang menerapkan sistem ini adalah Jalan Gatot Subroto, Jalan MT Haryono, Jalan HR Rasuna Said, Jalan DI Panjaitan, Jalan Ahmad Yani, serta Jalan Gunung Sahari.