Jangkung Sido Sentosa Ajukan Uji Materiil Masa Berlaku SIM ke MK
Warga bernama Jangkung Sido Sentosa mengajukan permohonan uji materiil Pasal 85 ayat (2) Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang mengatur masa berlaku surat izin mengemudi (SIM) selama lima tahun, dilansir dari Detik Oto. Permohonan ini terdaftar dengan nomor perkara 310/PUU-XXIV/2026 di Mahkamah Konstitusi. Pasal tersebut menyebutkan bahwa SIM berlaku selama lima tahun dan dapat diperpanjang. Pelaksanaan masa berlaku dan perpanjangan SIM diatur lebih lanjut dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM, yang telah diubah dengan Peraturan Nomor 2 Tahun 2023.
Peraturan ini menegaskan SIM berlaku lima tahun sejak tanggal penerbitan dan hanya dapat diperpanjang sebelum masa berlakunya habis. Jika SIM telah lewat masa berlaku, pemilik harus mengajukan penerbitan SIM baru.
"Dari konstruksi norma tersebut terlihat adanya perbedaan antara norma Undang-Undang dengan norma peraturan pelaksana. Pasal 85 ayat (2) UU LLAJ menentukan bahwa SIM berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang, sedangkan Pasal 4 ayat (1) Perpol Nomor 5 Tahun 2021 menambahkan batas bahwa perpanjangan dilakukan 'sebelum habis masa berlakunya'," ujar dokumen perkara yang diajukan Jangkung Sido Sentosa. Peraturan pelaksana memberikan konsekuensi hukum tegas bagi keterlambatan perpanjangan SIM, yakni mekanisme perpanjangan berubah menjadi penerbitan SIM baru. Konsekuensi tersebut tidak dijelaskan secara eksplisit dalam Pasal 85 ayat (2) UU LLAJ, tambahnya.
Jangkung Sido Sentosa memohon kepada Mahkamah Konstitusi agar Pasal 85 ayat (2) UU No. 22 Tahun 2009 dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat kecuali dimaknai bahwa SIM berlaku lima tahun dan dapat diperpanjang, termasuk bagi yang masa berlakunya sudah habis dengan tetap memenuhi persyaratan peraturan perundang-undangan.