Jaksa Tuntut Dua Terdakwa Penistaan Agama di Lebak

Share

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Lebak menuntut terdakwa Nurlela dengan hukuman 1,5 tahun penjara dan Meta Meita selama 8 bulan penjara dalam kasus dugaan penistaan agama di Kabupaten Lebak, Selasa (4/8/2026).

Sebagaimana dilansir dari Detikcom, penuntutan tersebut dilakukan karena kedua terdakwa dinilai terlibat dalam aksi menginjak kitab suci Al-Qur'an yang memicu keresahan masyarakat.

"Nurlela dituntut pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan. Sementara Meta Meita dituntut hukuman 8 bulan penjara," kata Kasipidum Kejari Lebak, Fitri Jayantieka.

Fitri menjelaskan bahwa Nurlela dijerat pasal penistaan agama dan UU ITE, sedangkan Meta dikenakan pasal penistaan agama karena menjalankan perintah Nurlela.

"Perbuatan terdakwa menyangkut isu SARA. Perbuatan tersebut dinilai merendahkan agama Islam sehingga menimbulkan rasa sakit hati di kalangan umat Islam, khususnya di Kabupaten Lebak dan Indonesia pada umumnya," ujar Fitri Jayantieka, Kasipidum Kejari Lebak.

Meskipun dituntut hukuman pidana, kedua terdakwa tidak menjalani penahanan karena Meta masih mengasuh anak balita dan Nurlela dalam kondisi hamil.

"Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, dan saat ini sedang mengandung kurang lebih delapan bulan," kata Fitri Jayantieka, Kasipidum Kejari Lebak.

Kasus ini bermula dari dugaan hilangnya alat makeup di salon milik Nurlela di Kecamatan Malingping pada April 2026, yang berlanjut pada paksaan bersumpah menginjak Al-Qur'an hingga videonya tular di media sosial.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
nadia-fitria-ramadhani
Author