Jaksa Agung Berhentikan Sementara Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah
Jaksa Agung ST Burhanuddin memberhentikan sementara mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai jaksa. Langkah ini diambil usai penetapan Febrie sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), sebagaimana dilansir dari Detikcom, Selasa (4/8/2026).
Pemberhentian sementara tersebut berlaku sejak 31 Juli 2026. Selain diberhentikan dari statusnya, Febrie saat ini juga telah menjalani penahanan untuk proses hukum lebih lanjut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, membenarkan adanya kebijakan penonaktifan mantan pejabat Kejaksaan Agung tersebut.
"Benar, saat ini Pak FA sudah diberhentikan sementara sambil menunggu putusan yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah," kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna.
Anang menambahkan bahwa tindakan penonaktifan terhadap tersangka merupakan penegakan aturan internal yang berlaku di lingkungan Kejaksaan.
"Jaksa Agung yang memberhentikan. Karena status tersangka, dalam ketentuan diatur. Per 31 Juli," jelas Anang.
Kasus yang melilit Febrie Adriansyah sebelumnya ditangani oleh institusi Polri sebelum akhirnya dilimpahkan penanganan perkaranya ke Kejaksaan Agung. Febrie awalnya dijerat atas dugaan korupsi dan TPPU pada perkara PT ASABRI bersama seorang pengusaha bernama Don Ritto.
Selain perkara ASABRI, Kejagung menetapkan Febrie serta tersangka lain bernama Nurman Herin dalam kasus dugaan TPPU terkait penyitaan barang bukti emas seberat 74 kilogram dan uang tunai bernilai ratusan miliar rupiah. Penyidik juga masih memproses dugaan korupsi di PT Krakatau Steel serta pengadaan batu bara PLTU yang memicu pemadaman listrik massal.