Jadwal SIM Keliling Kabupaten Bandung 8-13 Juni 2026

Share

Layanan SIM keliling di wilayah Kabupaten Bandung menjadi solusi praktis bagi masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi tanpa harus mendatangi kantor Satpas. Melalui fasilitas ini, pengurusan perpanjangan SIM A dan SIM C dilakukan menggunakan armada yang berpindah-pindah di beberapa titik strategis.

Dilansir dari Moladin, Satlantas Polresta Bandung mengoperasikan dua unit armada pada pekan kedua Juni 2026, yaitu Mobil SIM Keliling Harupat dan Mobil SIM Keliling Si Jalak. Layanan ini menjangkau berbagai wilayah kecamatan untuk mempermudah akses administrasi bagi warga setempat.

Proses pendaftaran pelayanan ini dibuka mulai pukul 08.00 hingga 11.00 WIB untuk hari Senin sampai Kamis. Khusus pada hari Jumat dan Sabtu, waktu pendaftaran bagi pemohon dibatasi hanya sampai pukul 10.00 WIB, dengan operasional penuntasan penerbitan SIM diselesaikan pada hari yang sama.

Armada Mobil Harupat bersiap melayani masyarakat di sejumlah titik area Kabupaten Bandung selama satu pekan. Berikut adalah lokasi operasional berdasarkan hari dan tanggalnya.

Daftar Lokasi Mobil SIM Keliling Harupat Periode 8-13 Juni 2026
Hari, Tanggal Lokasi Pelayanan
Bank BPRS HIK Cileunyi Richeese Factory Rencong Baleendah
Kantor Kecamatan Ciparay Simpang Jalan Baru Majalaya
Dealer Honda Nambo Banjaran Borma Katapang

Jadwal dan Lokasi Mobil SIM Keliling Si Jalak

Selain Mobil Harupat, Mobil Si Jalak juga dikerahkan ke beberapa lokasi berbeda pada waktu yang bersamaan. Warga dapat memilih lokasi terdekat dari tempat tinggal sesuai daftar berikut.

Daftar Lokasi Mobil SIM Keliling Si Jalak Periode 8-13 Juni 2026
Hari, Tanggal Lokasi Pelayanan
Senin, 8 Juni 2026 Thee Matic Mall Majalaya
Selasa, 9 Juni 2026 Kantor Kecamatan Cicalengka
Rabu, 10 Juni 2026 Auto2000 Rancaekek
Kamis, 11 Juni 2026 Taman Kota Baleendah
Jumat, 12 Juni 2026 Dealer Honda 98 Baleendah
Sabtu, 13 Juni 2026 Toserba Prama Banjaran

Masyarakat perlu mengantisipasi bahwa lokasi dan jadwal pelaksanaan tersebut dapat berubah sewaktu-waktu tergantung kebijakan kepolisian. Pembaruan berkala mengenai operasional ini biasanya dipublikasikan melalui akun Instagram resmi @satlantas_polrestabandung.

Ketentuan Perpanjangan Masa Berlaku SIM

Terdapat sejumlah aturan penting yang wajib dipahami oleh setiap pemohon sebelum mendatangi pos pelayanan keliling. Fasilitas mobile ini hanya melayani dokumen yang status masa berlakunya masih aktif.

Apabila masa berlaku SIM telah habis atau terlewat meskipun hanya satu hari, proses perpanjangan tidak dapat dilakukan di mobil keliling. Pemohon yang mengalami kondisi tersebut diwajibkan melakukan pengajuan penerbitan SIM baru di kantor Satpas.

Layanan keliling ini juga tidak memproses pembuatan SIM baru karena tahapan tersebut memerlukan ujian teori serta praktik langsung. Pengurusan dokumen yang hilang, rusak berat, perubahan data identitas, atau peningkatan golongan juga harus dibawa ke Satpas Polresta Bandung.

Persyaratan Dokumen yang Wajib Dibawa

Kelengkapan berkas administrasi menjadi kunci agar proses perpanjangan berjalan cepat di lokasi. Berkas utama yang harus disiapkan mencakup KTP asli yang masih berlaku beserta lembar fotokopinya.

Pemohon juga wajib membawa SIM lama yang akan diperpanjang beserta dokumen salinannya untuk pencatatan data petugas. Syarat medis berupa Surat Keterangan Sehat dari fasilitas kesehatan seperti puskesmas atau klinik terdekat juga harus dilampirkan.

Meskipun beberapa lokasi menyediakan pos pemeriksaan kesehatan di tempat, mempersiapkannya terlebih dahulu dinilai lebih efisien. Pemohon juga diwajibkan menyertakan bukti kelulusan tes psikologi yang dapat diakses secara daring melalui platform resmi.

Rincian Biaya Resmi Pelayanan

Besaran tarif untuk perpanjangan masa berlaku SIM telah diatur secara resmi dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 mengenai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Biaya tersebut belum termasuk pengujian medis dan psikologi.

Daftar Biaya Perpanjangan SIM dan Tes Pendukung
Jenis Layanan Tarif Resmi
Rp80.000 Rp75.000
Rp35.000 – Rp75.000 Rp60.000 – Rp100.000

Mayoritas titik layanan keliling saat ini sudah terintegrasi dengan mekanisme pembayaran nontunai atau digital. Pengendara tetap disarankan membawa uang tunai sebagai langkah antisipasi apabila terjadi gangguan pada sistem elektronik di lapangan.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
bram-adhitya-santoso
Author