Izin Usaha Videotron Dibekukan Akibat Penebangan Pohon Ilegal di Bandung

Share

Izin usaha videotron di Jalan LLRE Martadinata, Bandung, dibekukan setelah pengelola terbukti menebang 10 pohon secara ilegal di depan lokasi SixNine Padel, Jawa Barat, Jumat (7/8/2026), dilansir dari Detikcom.

Wali Kota Bandung Muhammad Farhan mengatakan pelaku penebangan mengaku memotong pohon untuk meningkatkan visibilitas videotron. Setiap pelanggaran penebangan pohon dikenai denda Rp 10 juta plus kewajiban menanam 100 bibit pohon.

"Secara perda, kami sudah memenuhi semua ketentuan. Setiap (penebangan) pohon didenda Rp 10 juta rupiah plus 100 bibit pohon. Nah, terbukti melalui BAP bahwa pelaku mengaku memotong pohon itu termotivasi untuk memberikan visibility atau daya lihat ruang visual kepada videotron-nya," ujar Farhan.

Farhan menegaskan videotron akan disegel dan proses perizinannya dibekukan karena pelanggaran estetika kota yang dilakukan pengelola.

"Bahwa ternyata pengelolaannya telah memotong pohon, terbukti melakukan pelanggaran estetika kota, maka videotron-nya kita segel dan proses perizinannya kita bekukan dulu," tambahnya.

Lebih lanjut, Farhan menjelaskan perusahaan pengelola videotron dan pihak pengelola SixNine Padel adalah dua entitas berbeda. Namun, penyelidikan masih berlangsung untuk mengetahui apakah pengelola padel mengetahui atau menyetujui penebangan pohon tersebut.

"Terpisah, PT yang mengelola videotron dengan PT yang mengelola padel terpisah. Nah, tetapi yang padel pun kami sekarang sedang melakukan pendalaman lagi untuk mengetahui apakah pengelola padel mengetahui dan menyetujui pemotongan tersebut," katanya.

Farhan menambahkan pihaknya juga akan memeriksa apakah pembangunan di sekitar lokasi sudah sesuai dengan tata ruang yang berlaku.

"Jadi kita fokusnya di pemotongan nih. Serta kita akan memeriksa nanti sekelilingnya apakah perencanaan pembangunan tersebut sesuai dengan kaidah-kaidah eh tata ruang yang ada," tutur Farhan.

Ketika ditanya soal pelaku penebangan yang diduga sub-kontraktor atau vendor SixNine Padel, Farhan menyatakan akan mendalami penelusuran tersebut lebih lanjut.

Follow publika.id on Google News Follow
Topik Terkait: Berita Lingkungan perizinan
Editors Team
annisa-nur-fadhilah
Author