Isu Badan Pengendali Ekspor Komoditas Picu Guncangan Pasar Keuangan
Pasar keuangan Indonesia mengalami tekanan hebat setelah muncul spekulasi terkait rencana pemerintah membentuk badan khusus yang mengontrol ekspor komoditas strategis. Rumor ini memicu kekhawatiran pelaku pasar modal terhadap potensi peningkatan kontrol negara pada arus perdagangan nasional.
Sentimen negatif tersebut langsung berimbas pada pasar saham domestik pada perdagangan Selasa, 19 Mei 2026. Dilansir dari asatunews.co.id, Indeks Harga Saham Gabungan atau IHSG merosot hingga 3,46 persen atau kehilangan 228,56 poin ke level 6.370,68, yang merupakan posisi terendah dalam setahun terakhir.
Kejatuhan indeks saham turut menyeret kinerja emiten-emiten pertambangan raksasa nasional seperti PT Bumi Resources Tbk. (BUMI), PT Amman Mineral International Tbk. (AMMN), dan PT Adaro Andalan Indonesia Tbk. (AADI). Tidak hanya pasar saham, nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat juga melemah 0,22 persen ke level Rp17.706 per dolar AS, mencatatkan rekor terendah baru dalam sejarah.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan tanggapan singkat saat dikonfirmasi mengenai isu pembentukan lembaga baru yang ramai dibahas di grup percakapan tersebut. Purbaya menyatakan belum mengetahui detail rencana tersebut di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta.
"Wah, saya nggak tahu, nanti Presiden yang ngumumin itu," kata Purbaya di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (19/5) sebagaimana dilansir idnfinancials.com.
Kabar yang beredar menyebutkan bahwa pengumuman resmi mengenai badan baru ini kemungkinan akan disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto. Rencana tersebut disinyalir bakal dipaparkan dalam sidang paripurna DPR RI pada Rabu, 20 Mei 2026, bersamaan dengan penyampaian Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal RAPBN Tahun Anggaran 2027.
"Wah saya nggak tahu, nanti Presiden (Prabowo) yang umumin," singkat Purbaya saat ditemui di kantor pusat Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (19/5/2026) seperti dikutip dari finance.detik.com.
Skema yang ramai diperbincangkan menyatakan eksportir wajib menjual komoditas seperti sawit, batu bara, dan mineral logam kepada badan khusus ini sebelum dikirim ke pembeli luar negeri. Langkah ini disebut-sebut bertujuan mengatasi praktik pelaporan harga ekspor yang lebih rendah dari nilai asli demi mengamankan penerimaan negara.
“Wah saya nggak tahu, nanti Presiden Prabowo ngumumin itu,” kata Purbaya di Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (19/5) dilansir kumparan.com.
Di sisi lain, otoritas sektor energi nasional segera merespons kabar burung mengenai rencana penerapan sistem ekspor satu pintu tersebut. Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM, Tri Winarno, menyatakan pihak kementerian belum mengetahui wacana maupun rumusan sistem baru itu.
"Saya enggak tahu, enggak tahu. Nah skemanya seperti apa? Saya enggak tahu," kata Tri Winarno, Dirjen Minerba Kementerian ESDM di Kompleks DPR RI seperti dilansir dari Bloomberg Technoz lewat asatunews.co.id.
Berdasarkan regulasi terkini, setiap perusahaan pemegang izin usaha pertambangan memiliki hak penuh untuk melakukan kesepakatan dagang langsung dengan pembeli luar negeri. Fungsi pemerintah saat ini masih sebatas regulator pengawas tata niaga, pemenuhan pasokan domestik, perizinan, serta pemungutan pajak ekspor.