Inspektorat Kota Medan Sanksi Disiplin Lurah Paya Pasir Syerly

Share

Inspektorat Kota Medan menjatuhkan rekomendasi sanksi disiplin ringan kepada Lurah Paya Pasir, Syerly, pada Sabtu (1/8/2026), dilansir dari Detikcom. Keputusan ini diambil setelah Syerly terbukti melanggar kode etik akibat mengejek warga yang sedang mengeluhkan masalah lampu penerangan jalan umum.

Syerly dinyatakan melanggar Pasal 7 ayat (1) huruf d dalam Peraturan Wali Kota Medan Nomor 58 Tahun 2023. Inspektorat Kota Medan kemudian menyerahkan pelaksanaan sanksi disiplin ringan tersebut kepada Camat Medan Marelan selaku atasan langsung Syerly.

"Ya (Syerly sudah terbukti melanggar kode etik)," kata Inspektur Kota Medan, Erfin Fahrurrazi.

Erfin menjelaskan bahwa instansinya telah merampungkan pemeriksaan terhadap sang lurah dan meneruskan hasilnya ke pihak kecamatan.

"Tindakan disiplin yang direkomendasikan masuk dalam kategori hukuman disiplin ringan. Sudah diberikan kepada Camat Medan Marelan terkait rekomendasi sanksi disiplin ringan," kata Erfin.

Kasus ini bermula dari unggahan video yang viral di media sosial saat seorang warga menyampaikan keresahan mengenai masalah keamanan dan kurangnya penerangan jalan di Jalan Paya Pasir kepada Wali Kota Medan Rico Waas. Warga tersebut mengaku harus merogoh kocek pribadi untuk memasang lampu di empat tiang jalan.

"Pak, nanti izin pasang lampu ya, Pak. Gelap kali soalnya, Pak. Banyak kali di sini begal. Ini empat tiang (lampu) saya pasang sendiri pakai duit pribadi," kata warga.

Syerly yang berdiri tepat di samping Wali Kota Medan justru melontarkan respons berkesan meremehkan aduan warga tersebut hingga menuai kecaman netizen.

"Cie, curhat dia," kata Syerly.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
kartika-dewi-anggraini
Author