Indonesia Terbanyak Terapkan Kebijakan Safeguard Global Periode 2020-2024

Share

Kementerian Perdagangan melaporkan Indonesia menjadi negara yang paling agresif menerapkan instrumen safeguard secara global sepanjang periode 2020 hingga 2024. Kebijakan ini diambil pemerintah untuk menahan lonjakan barang impor demi memproteksi pelaku usaha domestik.

Pemberlakuan tindakan pengamanan perdagangan oleh Indonesia tercatat sebanyak 9 kasus, berdasarkan data yang dilansir dari Detik Finance. Jumlah tindakan tersebut merepresentasikan sekitar 25 persen dari total keseluruhan kasus perlindungan perdagangan yang diterapkan di tingkat dunia.

Menteri Perdagangan Budi Santoso memaparkan data tersebut dalam rapat kerja bersama Komisi VI DPR RI di Jakarta Pusat pada Selasa, 26 Mei 2026. Dalam pemaparannya, posisi Indonesia sebagai pengguna safeguard tertinggi di dunia diikuti oleh Madagaskar dan Turki.

"Dalam instrumen safeguard, Indonesia tercatat sebagai negara yang paling banyak mengenakan tindakan pengamanan perdagangan, yaitu sebanyak 9 kasus dari sekitar 25% dari total kasus yang tercatat. Posisi tersebut diikuti oleh Madagaskar dan Turki," ujar Budi saat rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI, Jakarta Pusat, Selasa (26/5/2026).

Penggunaan instrumen ini dinilai menjadi bukti konkret keaktifan pemerintah dalam membentengi sektor industri nasional dari serbuan produk luar negeri. Kendati dominan pada kebijakan safeguard, Indonesia justru tercatat pasif dalam mengadopsi instrumen anti-dumping.

Posisi teratas untuk pengenaan kebijakan anti-dumping global ditempati oleh Amerika Serikat, India, dan Argentina. Sebaliknya, Indonesia berada di peringkat ke-18 dunia karena baru menerapkan instrumen anti-dumping sebanyak 5 kasus.

"Indonesia sendiri berada di posisi ke-18 dengan total 5 kasus anti-dumping. Kondisi ini menunjukkan bahwa penggunaan instrumen anti-dumping oleh Indonesia masih relatif terbatas dibandingkan negara-negara besar lainnya meskipun tekanan perdagangan global dan praktik perdagangan tidak adil terus meningkat," tambah Budi.

Sementara itu, Amerika Serikat juga mendominasi penuh penegakan kebijakan tindakan anti-subsidi melalui catatan 69 kasus atau menguasai 63 persen kasus dunia. Di sisi lain, pemerintah Indonesia sampai saat ini belum pernah sekalipun mengeksekusi instrumen anti-subsidi tersebut.

"Hingga saat ini, Indonesia belum pernah mengenakan tindakan anti-subsidi. Hal ini menjadi latar belakang penting mengingat instrumen tersebut dapat digunakan untuk melindungi industri domestik dari dampak subsidi negara lain yang menyebabkan distorsi perdagangan," terang Budi.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
sheila-amara-zahra
Author