Pemerintah Indonesia Kecam Serangan Militer Israel ke Gaza

Share

Pemerintah Indonesia mengecam keras serangan militer terbaru yang dilancarkan Israel ke Jalur Gaza pada Rabu (5/8/2026). Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia menegaskan bahwa aksi tersebut melanggar hukum internasional serta menghambat pelaksanaan kesepakatan damai yang telah disetujui, sebagaimana dilansir dari Detikcom.

Aksi gempuran tersebut tetap berlanjut meskipun faksi-faksi di Palestina telah menerima rancangan alur kerja pelaksanaan rencana perdamaian tahap kedua. Serangan militer tersebut dilaporkan memicu jatuhnya korban jiwa dari pihak sipil, termasuk anak-anak di wilayah Gaza.

Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia menyampaikan penyesalan mendalam atas tindakan militer tersebut melalui pernyataan resminya di media sosial.

"Indonesia mengecam keras serangan militer Israel ke Gaza, termasuk serangan terhadap rakyat sipil dan infrastruktur sipil, dimana serangan tersebut merupakan pelanggaran berat terhadap hukum internasional, tindakan yang dilakukan secara sengaja menghambat implementasi Peace Plan untuk Gaza, dan memperburuk penderitaan rakyat Palestina," kata Kementerian Luar Negeri RI melalui akun X resminya, Rabu (5/8/2026).

Pemerintah Indonesia meminta pihak militer Israel untuk menghentikan seluruh aksi agresinya dan mematuhi aturan internasional yang berlaku.

"Indonesia menyerukan kepada Israel, sebagai pihak dari kesepakatan gencatan senjata, untuk menghentikan serangan militernya segera dan secara permanen, dan memenuhi seluruh komitmennya berdasarkan perjanjian gencatan senjata yang sejalan dengan hukum internasional," kata Kemlu.

Sebelumnya, kesepakatan alur kerja tahap kedua mencakup pengaturan keamanan, administratif, transisi, serta peluncutan senjata bertahap yang diselaraskan dengan penarikan pasukan militer. Pemerintah Indonesia menyambut baik penerimaan kesepakatan tersebut oleh faksi-faksi di Palestina.

"Indonesia menyambut baik pemberitaan bahwa Hamas dan faksi-faksi Palestina lainnya telah menerima Roadmap implementasi Peace Plan fase kedua untuk Gaza, sejalan dengan Resolusi Dewan Keamanan PBB 2803 (2025). Hal ini merupakan langkah penting untuk proses penyelesaian konflik," tulis Kemlu.

Di samping itu, penjaminan keselamatan bagi para pekerja medis dan bantuan kemanusiaan menjadi poin penting yang terus didorong oleh pihak Indonesia.

"Indonesia menyerukan kepada seluruh pihak untuk menjamin pelindungan penuh terhadap warga sipil, tenaga medis dan pekerja kemanusiaan, serta memastikan penyaluran bantuan kemanusiaan yang aman, cepat dan tanpa hambatan," katanya.

Sementara itu, Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu menolak poin-poin yang tertuang dalam kesepakatan perdamaian tersebut saat bertemu dengan perwakilan utusan Dewan Perdamaian.

"Israel tidak akan menarik pasukannya dari posisi-posisi yang dikuasainya di Gaza, dan tidak akan melakukan gencatan senjata," tegas Netanyahu kepada Mladenov dalam pertemuan tersebut, seperti dikutip Israel Hayom dalam laporannya, dilansir Anadolu Agency dan TRT World, Selasa (4/8/2026).

Netanyahu mengklaim bahwa tindakan militer tersebut diambil untuk merespons ancaman keamanan dari kelompok bersenjata di wilayah tersebut.

"Hamas terus membangun kembali kemampuan militernya dan menjadi ancaman langsung bagi militer Israel dan masyarakat di sekitar Gaza," klaim PM Israel tersebut.

Follow publika.id on Google News Follow
Topik Terkait: Gaza Indonesia Israel
Editors Team
tiara-puspita-sari
Author