Indodax Dorong Influencer Kripto Lakukan Sertifikasi Kompetensi
PT Indodax Nasional Indonesia selaku Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) mendorong para influencer kripto untuk segera melakukan sertifikasi kompetensi. Langkah ini diambil guna mematuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 6 Tahun 2026 mengenai Perilaku Penyampai Informasi Sektor Jasa Keuangan, seperti dilansir dari Detik Finance pada Rabu (8/7/2026).
Regulasi tersebut mewajibkan setiap influencer yang memberikan rekomendasi aset keuangan digital untuk mengantongi sertifikasi kompetensi serta pengetahuan di sektor jasa keuangan. Aturan baru ini dinilai sebagai langkah positif demi kemajuan industri kripto di dalam negeri.
"Selama beberapa tahun terakhir, influencer dan content creator telah menjadi salah satu pintu masuk utama masyarakat untuk mengenal aset kripto dan ekosistemnya. Perannya sangat besar dalam menjembatani informasi yang bersifat teknis menjadi lebih mudah dipahami. Karena itu, sudah saatnya profesi ini memiliki standar kompetensi yang jelas memadai agar informasi yang diterima masyarakat semakin berkualitas dan dapat dipertanggungjawabkan," ujar Chief Marketing Officer INDODAX, Aloysia Dian dalam keterangan tertulis, Rabu (8/7/2026).
Kewajiban sertifikasi ini dipastikan tidak bertujuan untuk membatasi ruang gerak para kreator konten. Aturan tersebut justru hadir untuk menguatkan kredibilitas para influencer sekaligus meningkatkan kepercayaan publik pada industri kripto secara luas.
Sebab, derasnya arus penyebaran informasi saat ini turut memperbesar risiko misinformasi yang berpotensi keliru di tengah masyarakat. Risiko ini semakin krusial jika informasi yang beredar mengandung ajakan untuk membeli atau menjual aset tertentu.
"Dengan adanya standar kompetensi, masyarakat diharapkan memperoleh edukasi yang lebih akurat sehingga dapat mengambil keputusan investasi secara lebih bijak," jelasnya.
Melalui aturan ini, OJK juga mewajibkan Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) memastikan para influencer membuka hubungan kerja sama secara transparan. Mereka juga diwajibkan mempromosikan produk yang mengantongi izin resmi, memiliki kompetensi, menjaga perlindungan data pribadi, serta menyampaikan informasi secara jujur.
Kebijakan OJK ini dinilai selaras dengan kebutuhan industri yang memerlukan keseimbangan antara inovasi bisnis dan perlindungan bagi konsumen. Sinergi yang sehat antarpihak dipandang sebagai kunci utama pertumbuhan ekosistem kripto nasional dalam jangka panjang.
"Sebagai regulated crypto exchange Indonesia, kami percaya industri kripto dapat terus bertumbuh jika dibangun di atas fondasi edukasi yang berkualitas, transparansi, dan inovasi. Ketika seluruh pihak berjalan dalam standar dan tanggung jawab yang sama, kami optimistis ekosistem kripto di Indonesia akan tumbuh semakin matang dan berkelanjutan," tutupnya.