Imigrasi Tunda Keberangkatan 8287 WNI Terindikasi TPPO
Direktorat Jenderal Imigrasi menindak tegas potensi tindak pidana perdagangan orang dengan menunda keberangkatan 8.287 warga negara Indonesia sepanjang Januari hingga Juli 2026. Penindakan ini dilakukan melalui pencegahan berlapis sejak proses penerbitan dokumen perjalanan hingga pengawasan di pintu keluar negara, sebagaimana dilansir dari Detikcom pada Selasa (4/8/2026).
"Ditjen (Direktorat Jenderal) Imigrasi melakukan pencegahan secara berlapis, mulai dari proses penerbitan paspor hingga pemeriksaan keberangkatan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI), yang dilaksanakan berdasarkan Undang-undang Keimigrasian," ujar Dirjen Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) Hendarsam Marantoko dalam keterangannya pada Selasa (4/8/2026).
Data capaian tersebut menunjukkan penurunan sebesar 12,36 persen dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya. Pada 2025, angka penundaan keberangkatan tercatat sebanyak 9.456 kasus, sedangkan tindakan penolakan permohonan paspor mencapai 9.394 kali.
"Ini menjadi pengingat bagi kita semua bahwa perlindungan terhadap warga negara adalah tanggung jawab bersama. Imigrasi berkomitmen memperkuat pencegahan dari hulu melalui pengawasan berbasis risiko, edukasi masyarakat, serta sinergi lintas sektor, agar tidak ada lagi warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban perdagangan orang," jelas Hendarsam.
Pengawasan ketat ini juga diterapkan di wilayah perbatasan strategis seperti Kantor Imigrasi Batam di Selat Malaka, yang membatalkan 17 permohonan paspor sepanjang semester I tahun 2026. Ditjen Imigrasi Kemenimipas mencatat keberangkatan pekerja migran nonprosedural turun 63,97 persen dari 2.470 kasus pada 2024 menjadi 890 kasus pada 2025, sementara penundaan keberangkatan merosot 67,85 persen dari 20.291 menjadi 6.524 orang.
"Tujuannya bukan mempersulit pemohon paspor, tetapi memastikan dokumen perjalanan tidak dimanfaatkan oleh sindikat perdagangan orang dan memastikan masyarakat berangkat melalui jalur yang aman serta sesuai prosedur," ungkap Hendarsam.
Upaya edukasi ke tingkat desa turut diperkuat melalui pengerahan 516 petugas Pimpasa untuk mendeteksi potensi ancaman sejak dini. Selain itu, pengawasan ketat diberlakukan bagi individu yang pernah menjadi korban agar tidak kembali terjebak dalam jaringan kejahatan serupa.
"Apabila individu-individu yang terindikasi sebagai korban TPPO kembali ke Indonesia, sistem Imigrasi akan memasukkan data diri mereka ke dalam SOI (Subject of Interest). Dengan demikian, jika mereka akan berangkat ke luar negeri lagi, subjek-subjek tersebut dapat menjadi perhatian khusus bagi para petugas di tempat pemeriksaan imigrasi," imbuh Hendarsam.