Hukum Membagikan Daging Kurban Matang Menurut Mazhab Fikih

Share

Momen Idul Adha selalu identik dengan kegiatan pembagian daging kurban kepada masyarakat. Seiring perkembangan zaman, metode distribusi kini semakin beragam, termasuk mengolahnya terlebih dahulu menjadi hidangan siap santap seperti rendang, sate, atau sup demi alasan praktis.

Namun, muncul pertanyaan mengenai keabsahan hal tersebut dalam syariat Islam. Aturan mengenai boleh atau tidaknya membagikan daging kurban dalam kondisi matang telah dibahas secara rinci oleh para ulama dalam kitab fikih klasik, seperti dikutip dari Detik Food.

Dalam Mazhab Syafi'i, distribusi daging kurban memiliki aturan yang ketat. Pembagian tersebut juga dibedakan berdasarkan status hukum ibadah kurban yang ditunaikan, yaitu antara kurban wajib dan kurban sunah.

Untuk kurban wajib, seperti kurban yang diniatkan karena nadzar, seluruh dagingnya wajib disedekahkan kepada kaum fakir miskin. Pihak yang berkurban beserta keluarganya sama sekali tidak diperbolehkan mengonsumsi daging tersebut.

Mazhab Syafi'i menegaskan bahwa daging kurban wajib harus diserahkan dalam kondisi mentah. Hal ini bertujuan agar pihak penerima mendapatkan hak kepemilikan penuh, sehingga mereka bebas mengolah, menyimpan, atau menjual daging tersebut sesuai kebutuhan.

Sementara itu, kurban sunah memiliki ketentuan yang sedikit berbeda. Sebagian daging tetap wajib disedekahkan kepada fakir miskin dalam jumlah yang dianggap layak atau bernilai menurut kebiasaan umum di masyarakat.

Pada kurban sunah, pihak yang berkurban justru dianjurkan untuk ikut memakan sebagian kecil daging tersebut sebagai bentuk tabarrukan. Sisanya yang merupakan bagian terbesar tetap lebih utama didistribusikan kepada orang lain.

Pandangan Ulama Soal Daging Matang

Para ulama Syafi'iyyah menilai pembagian daging kurban dalam bentuk masakan siap santap belum dianggap sah untuk memenuhi kewajiban sedekah. Konsep sedekah kurban mensyaratkan penyerahan kepemilikan barang secara utuh kepada penerima.

Oleh karena itu, tindakan mengundang fakir miskin untuk makan bersama dari olahan daging kurban dinilai belum mencukupi kriteria pembagian. Sebagian daging kurban yang dibagikan dipastikan harus tetap ada yang berwujud mentah.

Pandangan tersebut juga dipertegas oleh Syekh Muhammad bin Ahmad al-Ramli. Beliau menyatakan bahwa daging kurban yang wajib disedekahkan harus berupa daging mentah, bukan dalam bentuk olahan atau masakan.

Alternatif dan Jalan Tengah Distribusi Modern

Perbedaan sudut pandang muncul dari Mazhab Hanafiyyah dan Mazhab Malikiyyah yang memiliki ketetapan lebih longgar. Kedua mazhab ini membolehkan pendistribusian daging kurban yang sudah dimasak terlebih dahulu.

Adanya kelonggaran dari Mazhab Hanafi dan Maliki ini menjadi dasar bagi maraknya pembagian daging kurban kemasan saat ini. Model olahan seperti rendang atau kornet kalengan kini banyak diterapkan untuk kebutuhan distribusi modern.

Sebagai jalan tengah yang aman, sebagian daging kurban dapat dibagikan dalam kondisi mentah terlebih dahulu kepada fakir miskin setempat. Setelah kewajiban tersebut terpenuhi, sisa daging yang ada boleh diolah menjadi masakan siap saji maupun kornet untuk jangkauan distribusi yang lebih luas.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
daffa-raihan-maulana
Author