Harga Emas Antam Diproyeksikan Fluktuatif pada Perdagangan Jumat
Harga emas batangan PT Antam Tbk (ANTM) diprediksi akan bergerak fluktuatif pada perdagangan hari Jumat (26/6/2026). Pergerakan harga logam mulia domestik ini sangat bergantung pada dinamika pasar emas dunia.
Berdasarkan pantauan dari laman Logammulia pada Kamis (25/6/2026), harga emas Antam terpantau stabil di level Rp 2.655.000 per gram. Harga tersebut sebelumnya sempat mengalami penurunan sebesar Rp 18.000 pada perdagangan Rabu (24/6/2026).
Di sisi lain, harga beli kembali atau buyback emas Antam pada hari Kamis justru mengalami penurunan tajam. Harga buyback anjlok Rp 52.000 menjadi Rp 2.320.000 per gram.
"Apabila harga emas dunia terkoreksi, level support (batas bawah) pertama diperkirakan di US$ 4.088 per troy ounce dan logam mulia (emas Antam) di Rp 2.648.000 per gram. Jadi bisa ada penurunan Rp 20.000," ungkap pengamat pasar komoditas Ibrahim Assuaibi.
Ibrahim juga memproyeksikan potensi penurunan yang lebih dalam jika tekanan terus berlanjut. Harga emas Antam diprediksi bisa merosot hingga mencapai level support kedua di posisi Rp 2.550.000 per gram.
"Namun, jika harga emas dunia menguat, resistance (batas atas) pertama diperkirakan di US$ 4.243 per troy ounce dan logam mulia (emas Antam) di Rp 2.688.000 per gram. Apabila menguat kembali, resistance kedua logam mulia bisa mencapai Rp 2.790.000 per gram," imbuhnya.
Secara akumulatif sepanjang tahun 2026, harga emas Antam masih mencatatkan tren positif dengan kenaikan sebesar 7,43 persen. Pada awal Januari, harga emas ini tercatat berada di level Rp 2.488.000 per gram.
Rekor harga tertinggi sepanjang masa atau all-time high (ATH) untuk emas Antam terbentuk pada awal tahun ini. Logam mulia tersebut sempat menyentuh level Rp 3.168.000 per gram pada 29 Januari 2026.
Terkait transaksi penjualan kembali atau buyback, pelanggan dengan nominal lebih dari Rp 10 juta akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 22. Ketentuan pemotongan ini merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 34/PMK.10/2017.
Pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) akan dikenakan tarif PPh 22 sebesar 1,5 persen dari transaksi buyback. Sementara itu, bagi pelanggan non-NPWP dikenakan tarif 3 persen yang dipotong langsung dari total nilai transaksi.