Harga Bitcoin Naik ke 64.660 Dolar AS pada 6 Agustus 2026
Harga Bitcoin menguat 0,32 persen dalam 24 jam terakhir ke posisi 64.660,24 dolar AS atau sekitar Rp 1,15 miliar pada Kamis, 6 Agustus 2026 pukul 06.28 WIB. Nilai kapitalisasi pasar aset kripto tersebut kini mencapai 1,29 triliun dolar AS dilansir dari data CoinMarketCap.
Pergerakan aset digital ini sempat menyentuh level terendah di 63.869,51 dolar AS pada Rabu (5/8/2026) malam sebelum kembali naik mendekati kisaran 65.000 dolar AS. Tekanan beli terhadap Bitcoin terus ditopang oleh arus masuk Exchange Traded Fund (ETF) spot secara berkelanjutan, meski investigasi regulator SEC masih berlangsung. Selain itu, usulan Rancangan Undang-Undang ARMA di Amerika Serikat berpotensi menetapkan Bitcoin sebagai aset cadangan strategis negara.
Di sisi lain, pergerakan harga aset digital secara umum masih terbatas dipengaruhi oleh keputusan bank sentral Amerika Serikat, The Federal Reserve, yang mempertahankan suku bunga acuan pada kisaran 3,50 hingga 3,75 persen. Ketidakpastian terkait pembahasan undang-undang regulasi kripto CLARITY Act yang menjadi perhatian lembaga keuangan seperti JPMorgan juga membuat sebagian besar investor memilih mengambil sikap berhati-hati.
Respons pelaku pasar kripto terhadap dinamika global ini memicu konsentrasi volume perdagangan pada aset-aset berlikuiditas tinggi seperti USDT, Bitcoin, Ethereum, dan Solana.
"Pelaku pasar saat ini masih menunggu kepastian dari berbagai faktor global, termasuk arah kebijakan suku bunga dan perkembangan regulasi aset digital di Amerika Serikat. Dalam kondisi seperti ini, investor umumnya lebih mengutamakan pengelolaan risiko dan memilih aset dengan likuiditas yang kuat," kata Ryan Lymn, Direktur Operasional Bittime.
Penguatan regulasi domestik dinilai mampu memberikan kepastian hukum dan mendukung pertumbuhan ekosistem aset digital di Indonesia. Langkah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang menyusun Roadmap Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) 2026–2031 mencakup pengembangan tokenisasi aset, stablecoin, transaksi over-the-counter (OTC), hingga sistem Single Investor Identifier (SID).
"Kami melihat penguatan regulasi di Indonesia menjadi fondasi penting bagi pertumbuhan industri aset digital dalam jangka panjang. Kepastian regulasi akan mendorong inovasi sekaligus meningkatkan kepercayaan investor terhadap ekosistem aset digital nasional," ujar Ryan Lymn, Direktur Operasional Bittime.
Platform penyedia layanan aset kripto tersebut juga menggelar program insentif bagi pengguna baru yang menyelesaikan proses verifikasi identitas (KYC) serta registrasi selama periode 3 hingga 31 Agustus 2026.
"Momentum pasar saat ini menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk mulai mengenal investasi aset digital secara bertahap. Melalui program bonus BTC untuk investasi pertama, pengguna baru bisa mulai menjajaki ekosistem investasi Bittime yaitu Spot, Staking, dan Futures hingga akses ke aset global seperti Tokenized US Stocks, sesuai profil risiko masing-masing," kata Ryan Lymn, Direktur Operasional Bittime.