Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Ketiga Roy Suryo di PN Jaksel
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan ketiga yang diajukan Roy Suryo, Kamis 6 Agustus 2026, karena gugatan soal ganti rugi dianggap bukan ranah praperadilan.
Hakim menyatakan, "Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima." Hal ini didasari karena urusan ganti rugi diatur oleh pemerintah melalui Menteri Keuangan.
Hakim menjelaskan, "Oleh karena yang diberi kewenangan oleh negara untuk melakukan pembayaran ganti kerugian adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah dalam hal keuangan yang dalam hal ini adalah Menteri Keuangan, maka Menteri Keuangan harus ditarik sebagai pihak dalam perkara ini. Menimbang bahwa dengan tidak ditariknya Menteri Keuangan sebagai pihak maka permohonan ini mengandung cacat formil."
Ini merupakan gugatan praperadilan ketiga yang diajukan Roy Suryo. Sebelumnya, hakim telah mengabulkan sebagian gugatan terkait penggeledahan, penangkapan, dan penahanan, namun menyatakan putusan itu tidak mempengaruhi pokok perkara.
Roy Suryo kemudian mengajukan gugatan praperadilan kedua terkait status tersangka dalam kasus fitnah ijazah Presiden RI ke-7, Joko Widodo (Jokowi), yang ditolak seluruhnya oleh hakim.
Hakim menilai bahwa Roy Suryo menyalahgunakan praperadilan untuk menunda sidang pokok perkara.
Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma alias dr Tifa telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Berkas perkara keduanya sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Hakim di PN Jaktim mengabulkan eksepsi dokter Tifa, namun jaksa kemudian melimpahkan kembali dakwaan dokter Tifa ke pengadilan yang sama.
Berita ini dilansir dari Detikcom.