Hakim Tolak Gugatan Perbuatan Melawan Hukum Nikita Mirzani
Majelis hakim menolak seluruh gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan oleh selebritas Nikita Mirzani terhadap Dokter Reza Gladys dalam sidang putusan yang berlangsung pada Rabu (3/6/2026). Dilansir dari Detik Hot, keputusan pengadilan tersebut sekaligus mengabulkan sebagian gugatan balik atau rekonvensi yang diajukan oleh pihak tergugat.
Kuasa hukum Dokter Reza Gladys, Julianus Sembiring, menyambut baik putusan tersebut karena menilai argumentasi hukum yang mereka bangun sejak awal persidangan telah diterima oleh majelis hakim. Meski demikian, pihak tergugat saat ini masih menunggu salinan resmi putusan untuk memelajari pertimbangan hukum hakim secara lebih mendalam.
"Pada prinsipnya kami sebenarnya kan belum mendapatkan putusan secara resmi salinan sebagaimana yang diatur dalam ketentuan hukum acara. Tapi kemudian yang pasti adalah tim kami dari Jakarta tadi menyampaikan bahwa gugatan penggugat konvensi itu ditolak keseluruhan," kata Julianus Sembiring, Kuasa Hukum Reza Gladys.
Pihak tergugat juga mengonfirmasi bahwa tuntutan balik yang mereka ajukan bersama Dokter Otto Bah Mufid berhasil dimenangkan sebagian dalam persidangan yang sama.
"Dan kemudian gugatan rekonvensi, ya dalam hal ini kami dari tergugat dalam konvensi, dan gugatan rekonvensi kami diterima sebagian. Jadi pada prinsipnya bahwa gugatan Nikita Mirzani itu ditolak secara keseluruhan dan gugatan balik Dokter Reza Gladys dan Dokter Otto Bah Mufid di dalam rekonvensinya dikabulkan sebagian," ujar Julianus Sembiring, Kuasa Hukum Reza Gladys.
Menurut Julianus, hasil ini menjadi bukti bahwa konstruksi hukum yang mereka susun mulai dari tahap mediasi, jawab-menjawab, hingga kesimpulan akhir sudah tepat.
"Jadi pada prinsipnya kami hanya menyampaikan bahwa inilah sebuah konstruksi hukum yang sudah kami sampaikan di dalam mulai persidangan awal, tahap mediasi, kemudian dalam jawab-menjawab, dalam kesimpulan, dan akhirnya diputus oleh Majelis Hakim bahwa apa yang disampaikan dalil-dalil gugatan pihak Nikita Mirzani itu ditolak," kata Julianus Sembiring, Kuasa Hukum Reza Gladys.
Lebih lanjut, Julianus mengungkapkan sebuah kecurigaan bahwa berkas gugatan yang diajukan oleh pihak penggugat sebenarnya tidak dirancang oleh tim pengacara resmi.
"Tapi ada hal yang menarik yang perlu saya jelaskan, sebelumnya kan kami sering menyampaikan bahwa kami tidak percaya bahwa gugatan itu dibuat oleh teman-teman, rekan-rekan sejawat kami dari pihak Nikita Mirzani. Kami tidak percaya. Kami lebih yakin bahwa gugatan perbuatan melawan hukum itu dibuat dan disusun oleh Nikita Mirzani sendiri. Dugaan kami seperti itu," ungkap Julianus Sembiring, Kuasa Hukum Reza Gladys.
Dugaan tersebut muncul karena pihak tergugat menemukan beberapa dalil di dalam gugatan yang dinilai sangat ambigu serta tidak lazim ditulis oleh seorang advokat profesional.
"Kenapa? Karena kami melihat beberapa dalil yang menurut kami ini ambigu dan menurut kami tidak mungkin seorang kuasa hukum atau advokat membuat dalil yang sangat ambigu," ujar Julianus Sembiring, Kuasa Hukum Reza Gladys.
Salah satu poin ambigu yang dipersoalkan adalah klaim pembelian dan peninjauan produk oleh penggugat yang tidak disertai dengan bukti kuat di persidangan.
"Contohnya adalah ketika dalil gugatannya menyatakan Nikita Mirzani telah membeli satu produk tapi kemudian tidak bisa membuktikan bahwa dia pernah membeli itu. Kemudian mengatakan bahwa Nikita Mirzani me-review tapi tidak pernah membuktikan pernah me-review sebelum Dokter Reza Gladys melaporkan," kata Julianus Sembiring, Kuasa Hukum Reza Gladys.
Pihak tergugat juga mempermasalahkan penggunaan teori hukum misbruik van recht atau penyalahgunaan hak yang diarahkan kepada Dokter Reza Gladys karena melaporkan Nikita ke polisi.
"Dan yang paling yang kami menurut kami sangat ambigu adalah klien kami Dokter Reza Gladys digugat dituduh melakukan perbuatan melawan hukum karena melaporkan Nikita Mirzani sebagaimana hak dari klien kami di 108 KUHAP dan kemudian dikenakan itu soal tentang teori misbruik van recht," jelas Julianus Sembiring, Kuasa Hukum Reza Gladys.
Julianus berpendapat bahwa masyarakat awam umumnya tidak akan memahami teori klasik tersebut, sehingga ia menduga kuat dalil itu dimasukkan sendiri oleh pihak penggugat.
"Ini kan hal yang menurut kami kalau seorang advokat kuasa hukum pasti tidak akan menggunakan itu, tapi saya yakin dugaan kami hanya Nikitalah yang menggunakan misbruik van recht itu dan melekat kepada klien kami Dokter Reza Gladys. Karena masyarakat biasa tidak akan paham apa itu misbruik van recht, ya teori klasik Kohlman. Tapi kalau kuasa hukum advokat pasti paham," tutur Julianus Sembiring, Kuasa Hukum Reza Gladys.
Kelemahan-kelemahan dalam dalil gugatan tersebut diklaim telah memberikan rasa percaya diri bagi pihak tergugat sejak awal jalannya persidangan perkara ini.
"Dan itu yang menurut kami yang perlu kami sampaikan sehingga dari awal kami yakin bahwa gugatan Nikita Mirzani ini pasti ditolak secara keseluruhan oleh Majelis Hakim seperti itu," pungkas Julianus Sembiring, Kuasa Hukum Reza Gladys.