Hakim Kabulkan Gugatan Rekonvensi Reza Gladys terhadap Nikita Mirzani
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan sebagian gugatan balik atau rekonvensi yang diajukan oleh Reza Gladys terhadap Nikita Mirzani pada Rabu (3/6/2026). Dilansir dari Detik Hot, keputusan ini diambil bersamaan dengan penolakan seluruh gugatan Perbuatan Melawan Hukum senilai Rp244 miliar yang diajukan Nikita Mirzani.
Kuasa hukum Reza Gladys, Julianus Sembiring, menegaskan bahwa esensi utama dari gugatan rekonvensi ini bukan mengenai nominal ganti rugi yang dikabulkan oleh majelis hakim. Pihaknya sejak awal berfokus pada pembuktian pihak yang melakukan pelanggaran hukum.
"Tetapi ini soal yang melakukan perbuatan melawan hukum itu adalah Nikita Mirzani. Kemudian yang mengalami kerugian itulah klien kami dokter Reza Gladys dan dokter Attaubah Mufid. Hanya itu sebenarnya target dari gugatan rekonvensi kami, tidak ada dan tidak lebih," kata Julianus Sembiring, Kuasa Hukum Reza Gladys.
Pihak kuasa hukum menjelaskan bahwa berbagai bentuk kerugian materiil maupun immateriil, termasuk pencemaran nama baik, telah dimasukkan dalam materi gugatan rekonvensi. Namun, Julianus mengaku belum dapat menjabarkan detail putusan secara menyeluruh.
"Tetapi karena, belum kami baca apakah memang benar seperti yang saya sampaikan tadi rekonvensi itu dikabulkan sebagian atau seluruh saya juga kurang tahu," kata Julianus Sembiring, Kuasa Hukum Reza Gladys.
Menurut Julianus, nilai nominal yang dikabulkan bukan menjadi ukuran utama kemenangan bagi kliennya. Ia juga memberikan peringatan keras akan mengambil langkah hukum lanjutan jika tudingan serupa kembali diulang oleh pihak lain di masa mendatang.
"Sebagai contoh bahwa klien kami ini kan selalu dituduh sebagai owner atau satu dokter yang melakukan atau mendistribusikan produk-produk yang berbahaya. Nah kalau kemudian itu, akan terus dilakukan oleh pihak-pihak yang di sebelah tentu kami akan melakukan perlawanan-perlawanan yang akan lebih daripada ini," beber Julianus Sembiring, Kuasa Hukum Reza Gladys.
Julianus mengharapkan seluruh pihak dapat menjaga iklim persaingan usaha yang sehat tanpa menjatuhkan satu sama lain. Ia menilai tindakan mencari-cari kesalahan kompetitor bisnis merupakan hal yang tidak diperlukan.
"Tidak perlu mencari-cari kesalahan pihak sebelah karena, ketidakmampuan menyaingi pihak sebelah lalu kita mencari kesalahan, me-review, kemudian mengatakan itu overclaim dan sebagainya. Saya pikir tidak perlu," ujar Julianus Sembiring, Kuasa Hukum Reza Gladys.
Pihak Reza Gladys menyatakan kesiapan penuh untuk meningkatkan upaya hukum yang lebih tegas apabila serangan terhadap kliennya masih terus berlanjut setelah adanya putusan pengadilan ini.