Guru ASN Gugat Aturan Perpanjang SIM Mati Satu Hari ke MK
Aturan perpanjangan Surat Izin Mengemudi yang mengharuskan pengendara membuat baru meski terlambat sehari resmi digugat ke Mahkamah Konstitusi, seperti dikutip dari Detik Oto. Gugatan tersebut diajukan oleh seorang aparatur sipil negara yang bekerja sebagai guru bernama Ahmad Royani akibat merasa dirugikan oleh regulasi yang kaku. Masa berlaku dokumen berkendara tersebut berada pada rentang lima tahun dan wajib diperpanjang sebelum tanggal jatuh tempo berakhir.
Pemilik kendaraan yang alpa melakukan pembaruan masa berlaku diwajibkan mengajukan penerbitan dari awal kembali.
Ketentuan mengenai masa berlaku dokumen tersebut tercantum pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 85 ayat (2). "Surat Izin Mengemudi berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang."
Petunjuk teknis lebih rinci diatur dalam Peraturan Polisi Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM Pasal 4 ayat (3). "Dalam hal SIM lewat dari masa berlakunya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus diajukan penerbitan SIM baru,"
Gugatan Kerugian Konstitusional Ahmad Royani
Ahmad Royani menilai ketiadaan masa tenggang administratif dalam aturan tersebut telah mencederai hak konstitusionalnya sebagai pengendara aktif. "Yang pertama untuk kedudukan hukum. Kedudukan hukum Pemohon didasarkan pada kerugian konstitusional nyata dan potensial yang dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28H ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945.
Sebagai pengendara aktif yang memobilitas sehari-hari bergantung kepada kendaraan, hak konstitusional Pemohon atas kepastian hukum yang adil, tercederai, Yang Mulia. Ketentuan Pasal 85 ayat (2) tidak memberikan kepastian jaminan masa tenggang administratif membuat kelalaian kecil seperti keterlambatan satu hari untuk memperpanjang SIM menyebabkan hak kompetensi pengemudi Pemohon hangus seketika dan dipaksa mengulang ujian dari awal, seperti pemula," kata Ahmad Royani dalam Sidang Perkara Nomor 267/PUU-XXIV/2026 belum lama ini. Gugatan tersebut dipicu pengalaman pribadi Ahmad yang ditolak saat hendak memproses perpanjangan dokumen karena terlambat tiga hari.
Masa berlaku dokumen miliknya habis pada 2 Juni 2026 ketika ia sedang sibuk menyusun asesmen sumatif akhir tahun untuk para siswa.
"Bahwa Pemohon mengalami kendala pada tanggal tersebut, yaitu sedang dilaksanakan Asesmen Sumatif Akhir Tahun yang tidak bisa ditinggalkan, (vide Bukti P-6) yang menyebabkan Pemohon baru dapat melakukan proses perpanjangan di Satpas pada hari Jumat tanggal 5 Juni 2026 yang berarti hanya terlambat 3 hari dari tanggal jatuh tempo," tulisnya dalam gugatan itu. Petugas Satpas menolak permohonan tersebut karena mendasarkan pada aturan turunan undang-undang yang dinilai sangat kaku. "Bahwa saat Pemohon datang untuk memperpanjang, petugas menolak permohonan perpanjangan tersebut dengan dalih keterlambatan, mendasarkan pada aturan turunan dari Pasal 85 ayat (2) UU LLAJ yang kaku, karena tidak adanya kepastian masa tenggang (grace period) di tingkat Undang-Undang," katanya.
Kondisi tersebut memaksa pemohon mengulang seluruh tahapan ujian teori maupun praktik dari awal seperti pengemudi pemula.
"Seolah-olah kompetensi mengemudi yang telah Pemohon miliki selama ini dianggap hilang sama sekali hanya karena kelalaian administratif selama 3 hari," sebutnya.
Tuntutan Masa Tenggang dan Denda Berjenjang
Pemohon menegaskan bahwa keharusan mengulang tes menimbulkan kerugian faktual berupa pemborosan waktu, tenaga, serta biaya secara tidak proporsional. "Alasan-alasan permohonannya yang pertama adalah pelanggaran asas proporsionalitas sanksi. Keterlambatan memperpanjang SIM itu murni kelalaian administrasif.
Namun sanksi yang diberikan adalah kewajiban menempuh ujian kompetensi dari awal. Menyimpulkan kemampuan mengemudi seseorang hilang dalam 24 jam hanya karena terlambat untuk memperpanjang adalah catatan logika hukum yang tidak adil," katanya.
Ahmad menyepakati pentingnya evaluasi lima tahunan demi keselamatan, namun mendesak adanya mekanisme denda administratif berjenjang sesuai tingkat keterlambatan. Ia mengusulkan agar kewajiban membuat baru dari awal hanya diberlakukan jika keterlambatan perpanjangan sudah tergolong ekstrem lebih dari satu tahun. Dalam petitumnya, pemohon meminta Mahkamah Konstitusi memberikan penafsiran bersyarat terhadap frasa dalam undang-undang tersebut.
Ahmad Royani memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan frasa "dapat diperpanjang" dalam Pasal 85 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan bertentangan secara bersyarat (conditionally unconstitutional) dengan Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28H ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai: "…dapat diperpanjang, termasuk memberikan hak masa tenggang (grace period) dengan sanksi denda administratif berjenjang sesuai tingkat keterlambatan, dan baru diwajibkan mengikuti proses penerbitan baru dari awal apabila telah melewati batas keterlambatan ekstrem (lebih dari 1 tahun)".