Gugatan Rp 40 Miliar Nikita Mirzani terhadap Reza Gladys Ditolak
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan perbuatan melawan hukum senilai Rp 40 miliar yang diajukan Nikita Mirzani terhadap Reza Gladys, dikutip dari Detik Hot.
Sebelumnya, Nikita Mirzani sempat mendaftarkan gugatan wanprestasi terhadap Reza Gladys dan suaminya, Attaubah Mufid, pada 16 Mei 2025 dengan nilai mencapai Rp 103 miliar.
Namun, pihak Nikita Mirzani mencabut gugatan wanprestasi tersebut pada Juli 2025 dengan alasan ingin berfokus pada persidangan perkara pidana.
Perselisihan hukum berlanjut ketika Nikita Mirzani kembali melayangkan gugatan wanprestasi baru pada 10 September 2025 senilai Rp 114 miliar disertai tuntutan sita aset rumah Reza Gladys di Cilandak, Jakarta Selatan.
Gugatan tersebut kemudian dicabut kembali oleh pihak penggugat sebelum akhirnya Nikita Mirzani mendaftarkan gugatan perbuatan melawan hukum pada 19 September 2025.
Nilai tuntutan dalam gugatan perbuatan melawan hukum tersebut mencapai Rp 244 miliar, yang terdiri atas kerugian materiil Rp 40 miliar dan kerugian immateriil Rp 200 miliar.
Kuasa hukum Nikita Mirzani menjelaskan bahwa perkara hukum ini dipicu oleh pembatalan kesepakatan secara sepihak yang sebelumnya telah terjalin antara kedua belah pihak.
"Awal mula perbuatan ini kan ada kesepakatan. Kesepakatannya secara lisan dan elektronik. Ini perjanjian, tapi tiba-tiba dibatalkan," kata Marulitua Sianturi saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (8/10/2025).
Sidang perdana kasus ini bergulir pada 8 Oktober 2025, dan proses mediasi yang sempat ditempuh oleh Nikita Mirzani serta Reza Gladys berakhir tanpa kesepakatan.
Kini, persidangan gugatan perbuatan melawan hukum tersebut telah memasuki tahap putusan, dan kubu tergugat menyatakan bahwa tuntutan penggugat tidak dikabulkan.
"Pada prinsipnya kami sebenarnya kan belum mendapatkan putusan secara resmi salinan sebagaimana yang diatur dalam ketentuan hukum acara. Tapi kemudian yang pasti adalah tim kami dari Jakarta tadi menyampaikan bahwa gugatan penggugat konvensi itu ditolak keseluruhan," kata Julianus, pengacara Reza Gladys saat wawancara melalui zoom pada Rabu (3/6/2026).
Julianus menambahkan bahwa permohonan rekonvensi atau gugatan balik yang diajukan oleh kliennya justru mendapatkan respons positif dari majelis hakim.
"Dan kemudian gugatan rekonvensi, ya dalam hal ini kami dari tergugat dalam konvensi, and gugatan rekonvensi kami diterima sebagian. Jadi pada prinsipnya bahwa gugatan Nikita Mirzani itu ditolak secara keseluruhan dan gugatan balik dokter Reza Gladys dan dokter Attaubah Mufid di dalam rekonvensinya dikabulkan sebagian," ujarnya.
Saat ini, Nikita Mirzani masih menjalani masa hukuman di Lapas Perempuan Pondok Bambu terkait kasus hukum pidana yang melibatkan Reza Gladys.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman Nikita Mirzani menjadi 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar setelah dinyatakan bersalah melakukan pemerasan.