Calon Jemaah Gugat Kuota Haji Khusus Delapan Persen Ke MK

Share

Seorang calon jemaah haji bernama Hermawanto resmi mengajukan permohonan gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah ke Mahkamah Konstitusi pada Kamis (9/7/2026).

Gugatan tersebut ditujukan untuk menghapus ketentuan kuota haji khusus yang saat ini ditetapkan sebesar 8 persen dari total kuota nasional. Dilansir dari Detikcom, perkara ini telah terdaftar di situs resmi Mahkamah Konstitusi dengan nomor perkara 264/PUU-XXIV/2026.

Pemohon menjelaskan bahwa dirinya telah mengantre sejak tahun 2016 dan menghadapi waktu tunggu yang sangat lama untuk bisa berangkat ke tanah suci.

"Bahwa Pemohon mendaftar pada tahun 2016 dengan estimasi keberangkatan pada tahun 2033 (berdasarkan pengecekan terakhir pada Maret 2026), sehingga pemohon harus menunggu selama kurang lebih 17 tahun untuk dapat melaksanakan ibadah haji," ujar Hermawanto.

Menurut Hermawanto, alokasi khusus ini memunculkan ketidaksetaraan dalam pelayanan keagamaan oleh negara. Jemaah reguler dinilai dirugikan karena keberadaan jalur khusus bagi pihak yang membayar biaya lebih mahal.

"Pasal 64 ayat (2) UU Haji yang mengalokasikan 8% kuota nasional untuk haji khusus secara nyata mengurangi kesempatan jamaah reguler, termasuk Pemohon, untuk memperoleh keberangkatan dalam waktu yang lebih cepat," ujarnya.

Aturan yang digugat tersebut tercantum dalam Pasal 64 ayat (2) UU Haji dan Umrah yang berbunyi bahwa kuota haji khusus ditetapkan 8% dari kuota haji Indonesia. Melalui petitumnya, Hermawanto meminta MK menyatakan pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
annisa-nur-fadhilah
Author