Gugatan Hak Cipta Rp 4,9 Miliar Ari Bias ke HW Group Kandas
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan untuk tidak menerima gugatan yang diajukan oleh Arie Sapta Hernawan, atau yang lebih dikenal sebagai Ari Bias. Gugatan ini ditujukan kepada PT Aneka Bintang Gading atau Holywings (HW) Group terkait pelanggaran hak cipta lagu berjudul 'Bilang Saja' yang dipopulerkan oleh Agnez Mo.
Perkara dengan nomor 136/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt Pst ini resmi diketok pada Selasa (9/6). Dilansir dari Detikcom melalui situs SIPP PN Jakarta Pusat pada Kamis (11/6/2026), majelis hakim menyatakan bahwa gugatan dari pihak Ari Bias maupun gugatan rekonvensi dari pihak HW Group sama-sama tidak dapat diterima.
"Dalam eksepsi, mengabulkan eksepsi tergugat. Dalam pokok perkara, menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima. DALAM rekonvensi, menyatakan gugatan penggugat rekonvensi tidak dapat diterima," demikian dikutip dari situs SIPP PN Jakpus.
Putusan tersebut diambil oleh majelis hakim yang diketuai oleh Achmad Rasyid Purba, didampingi oleh Muhammad Firman Akbar dan Anton Rizal Setiawan sebagai anggota. Selain menolak gugatan, hakim juga membebankan biaya perkara sebesar Rp 734 ribu kepada Ari Bias dan HW Group.
Sebelum gugatan ini kandas, Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebenarnya sempat memenangkan Ari Bias. Dalam putusan terdahulu, Agnez Mo diwajibkan membayar ganti rugi sebesar Rp 1,5 miliar karena menyanyikan lagu 'Bilang Saja' tanpa izin dalam tiga konser.
Namun, Agnez Mo mengajukan upaya hukum kasasi atas putusan tersebut dan berhasil menang di tingkat Mahkamah Agung (MA).
"Amar putusan: kabul," demikian putusan kasasi nomor 825 K/PDT.SUS-HKI/2025. seperti dilihat pada Kamis (14/8/2025).
Setelah kekalahan di tingkat kasasi tersebut, Ari Bias kembali mendaftarkan gugatan baru pada Desember 2025 dengan tuntutan ganti rugi yang lebih besar, yakni mencapai Rp 4,9 billion.
"Penggugat menggugat tergugat atas pelanggaran hak cipta berupa hak ekonomi dan hak moral pencipta," kata Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Sunoto, kepada wartawan, Senin (1/12/2025).
Detail Tuntutan dan Aset yang Disasar
Dalam berkas gugatan baru tersebut, pihak tergugat utama adalah PT Aneka Bintang Gading. Sementara itu, Agnez Mo berstatus sebagai turut tergugat I, Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) sebagai turut tergugat II, dan Lembaga Manajemen Kolektif Karya Cipta Indonesia (KCI) sebagai turut tergugat III.
"Di dalam salah satu petitumnya ya atau tuntutan Penggugat menuntut tergugat untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 4.900.000.000 atas pelanggaran hak ekonomi dan hak moral pencipta," ujarnya.
Ari Bias mempermasalahkan pembawaan lagu 'Bilang Saja' dalam tiga kali konser langsung. Dalam tuntutannya, dia juga meminta pengadilan menetapkan sita jaminan yang sah atas aset tergugat, berupa tanah dan bangunan W Superclub Bandung.