Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Divonis 2 Tahun Penjara

Share

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara kepada Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid pada Kamis (30/7/2026). Putusan ini jauh lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum KPK yang meminta vonis 8,5 tahun penjara, sebagaimana dilansir dari Detikcom.

Abdul Wahid terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi gratifikasi berdasarkan Pasal 12B UU Tipikor. Selain pidana badan, terdakwa dikenakan denda Rp 200 juta subsider 80 hari kurungan serta uang pengganti Rp 1,45 miliar.

"Menyatakan terdakwa Abdul Wahid terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan alternatif ketiga pasal 12B juncto Pasal 18 UU Tipikor, juncto Pasal 20 huruf C KUHP. Menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun," kata majelis hakim.

Hakim menegaskan kewajiban pembayaran uang pengganti tersebut harus diselesaikan dalam batas waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

"Jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan di lelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan," ujar hakim.

Hukuman serupa berupa 2 tahun penjara juga dijatuhkan kepada dua terdakwa lainnya, yakni mantan Kadis PUPR Riau Arief Setiawan dan mantan Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani Nurssalam. Arief turut diwajibkan membayar denda Rp 200 juta subsider 80 hari serta uang pengganti lebih dari Rp 1 miliar.

Atas putusan tersebut, pihak Abdul Wahid langsung menyatakan langkah hukum banding lantaran menilai proses peradilan tidak mempertimbangkan fakta secara adil.

"Pada kesempatan ini untuk mendapatkan keadilan lebih lanjut kami mengajukan banding," ujar pengacara Abdul Wahid.

Abdul Wahid menegaskan bahwa penanganan perkara yang menjerat dirinya dipenuhi oleh rekayasa serta mengabaikan hal-hal yang meringankan.

"Fakta-fakta persidangan diabaikan, maka oleh karena itu saya menyatakan banding ke tingkat lebih lanjut. Mudah-mudahan saya mendapat keadilan dan saya akan terus saya cari keadilan. Saya merasa tak bersalah dalam hal ini dan tidak pernah saya lakukan. Tapi memang betul-betul direkayasa, saya merasa bahwa ini penuh dengan rekayasa," kata Abdul Wahid.

Di sisi lain, Komisi Pemberantasan Korupsi belum menentukan langkah hukum lanjutan dan memilih untuk mengkaji seluruh pertimbangan hakim terlebih dahulu.

"Terhadap amar pidana yang dijatuhkan, jaksa penuntut umum KPK akan terlebih dahulu mempelajari secara menyeluruh pertimbangan hukum majelis hakim sebelum menentukan sikap hukum lebih lanjut," kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (31/7/2026).

Budi menambahkan bahwa lembaga antirasuah mengapresiasi keputusan majelis hakim yang menyatakan terdakwa terbukti bersalah, sembari memanfaatkan tenggat waktu tujuh hari untuk mengambil sikap resmi.

"Kami juga mengapresiasi Majelis Hakim yang telah menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.Karena itu, kami mengajak seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang masih berlangsung hingga sikap resmi JPU KPK ditetapkan," ucap Budi Prasetyo.

Perkara korupsi ini bermula dari operasi tangkap tangan KPK pada 2025. Abdul Wahid bersama Arief, Dani, dan ajudan Gubernur bernama Marjani didakwa memeras sejumlah Kepala UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I Dinas PUPRPKPP Riau senilai Rp 3,5 miliar di bawah ancaman mutasi jabatan.

Follow publika.id on Google News Follow
Topik Terkait: Hukum korupsi KPK Riau
Editors Team
annisa-nur-fadhilah
Author