Google Sebut RUU Hak Cipta Hambat Inovasi Teknologi di Indonesia
Google menilai rancangan perubahan Undang-Undang Hak Cipta berpotensi menghambat inovasi teknologi serta melemahkan daya saing Indonesia dalam pengembangan kecerdasan buatan, dilansir dari Bloomberg Technoz pada Senin (29/6).
Kritik tersebut disampaikan langsung oleh pihak perusahaan melalui sebuah pernyataan resmi mengenai dampak regulasi baru terhadap ekosistem digital.
"Menemukan keseimbangan yang tepat antara ekosistem internet dan AI yang terbuka serta inovatif, dengan hak pemegang hak cipta memang rumit, tetapi sepenuhnya memungkinkan. Namun, mandat yang kaku dan terlalu luas justru akan merugikan kreator lokal, memperlambat inovasi, dan melemahkan daya saing Indonesia," tulis Google dalam pernyataan resminya.
Pembatasan dalam menampilkan tautan maupun cuplikan berita dikhawatirkan dapat mengganggu akses informasi masyarakat sekaligus menghambat distribusi konten digital penerbit. Google juga menyoroti aturan wajib label untuk semua konten buatan kecerdasan buatan karena dianggap terlalu luas hingga mencakup fitur sederhana.
"Kewajiban pelabelan untuk penyesuaian kreatif sehari-hari ini akan membatasi pemanfaatan teknologi modern. Hal ini dapat membuat bisnis lokal di Indonesia pada posisi yang tidak menguntungkan di tingkat global," tulis Google.
Regulasi yang terlampau ketat diproyeksikan menaikkan biaya kepatuhan bagi startup sehingga berisiko memicu perpindahan inovator lokal ke negara lain. Google mendorong pemerintah untuk meninjau ulang rancangan ini demi menjaga potensi ekonomi digital, di mana lebih dari 80 persen masyarakat Indonesia sudah memanfaatkan kecerdasan buatan setiap hari.