Golkar MPR Dorong UU Obligasi Daerah Guna Jamin Keamanan Investor
Fraksi Partai Golkar (FPG) MPR RI mendorong pembentukan Undang-Undang Obligasi Daerah dan Sukuk Daerah untuk memberikan kepastian hukum bagi para investor. Kepastian regulasi tersebut dinilai mendesak karena belum ada daerah yang menerbitkan obligasi hingga saat ini, sebagaimana dilansir dari Detikcom.
Rencana regulasi ini juga akan melibatkan berbagai lembaga ahli internasional, seperti underwriter dan akuntan, untuk menganalisis kelayakan serta kemampuan finansial suatu daerah. Langkah penandatanganan dan pengawasan ketat ini bertujuan untuk mengawal proses penerbitan agar terhindar dari risiko gagal bayar.
Ketua Fraksi Partai Golkar MPR RI Melchias Markus Mekeng menjelaskan proses analisis kelayakan daerah tersebut di kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan pada Senin (8/6/2026).
"Nanti dalam proses penerbitan itu nanti ada lembaga, underwriter, ada akuntan, semua akan melihat kemampuan sebuah daerah. Apakah dia pantas menerbitkan atau hanya seberapa besar dia terbitkan, itu akan dianalisa," kata Ketua Fraksi Partai Golkar MPR RI Melchias Markus Mekeng.
Keterlibatan para pakar dari lembaga-lembaga tersebut bertugas memantau seluruh aspek penerbitan, mulai dari legalitas, kondisi keuangan, hingga proyek yang didanai.
"Lembaga-lembaga yang terlibat itu memang lembaga-lembaga yang merupakan yang expert di seluruh dunia. Jadi tidak bisa kita hilangkan karena itu mereka menjaga juga apa, kepercayaan daripada investor. Jadi mereka harus melihat dari sisi legal-nya, dari sisi keuangan, dari sisi proyeknya, semua itu harus terlibat," kata Melchias Markus Mekeng.
Kehadiran undang-undang baru ini dipandang krusial mengingat absennya penerbitan obligasi daerah akibat kekosongan jaminan hukum yang jelas bagi penanam modal.
"Faktanya sampai sekarang kan tidak ada yang menerbitkan karena buat investor belum ada satu kepastian. Jadi, kepastian itu harus ada tertuang di dalam undang-undang. Jadi, sangat urgent penerbitan Undang-undang tentang Obligasi Daerah dan Sukuk Daerah," ujar Melchias Markus Mekeng.
Saat ini, penyusunan naskah akademis untuk Rancangan Undang-Undang (RUU) Obligasi Daerah sedang berjalan dan ditargetkan rampung pada Agustus 2026 agar bisa segera diserahkan ke DPR.
"Kami sedang menyusun naskah akademis. Kita sudah mau memulai di bab 1, kita berharap kalau bisa bulan Agustus naskah akademis itu sudah selesai dan kami akan serahkan secara resmi kepada DPR untuk masuk di dalam prolegnas dan dibahas menjadi sebuah undang-undang," ujar Melchias Markus Mekeng.