Gedung Danareksa Jakarta Menjadi Kantor Sementara Pusat Finansial

Share

Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) dipastikan beroperasi sementara di Gedung Danareksa, Jakarta Pusat, selama dua hingga tiga tahun masa transisi, sebagaimana dilansir dari Detik Finance pada Kamis (23/7/2026). Langkah ini diambil setelah Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang PFII resmi disahkan menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-26 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026.

CEO BPI Danantara Rosan Roeslani menyampaikan bahwa penyiapan fasilitas di Jakarta dilakukan mendahului rencana jangka panjang kawasan financial center tersebut.

"Nah, mungkin di masa transisi ini, dalam dua-tiga tahun ke depan, mungkin akan dibuat dulu di Jakarta selama masa transisi ini, sebelum nanti akan lebih dikembangkan bisa di Jakarta dan juga di Bali," ujar Rosan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (23/7/2026).

Pemilihan Gedung Danareksa didasari pertimbangan status bangunan yang tergolong baru sehingga memudahkan penyesuaian tata ruang kebutuhan operasional PFII.

"Ya kan gedung kebetulan kalau di Jakarta kita akan mempergunakan salah satu gedung kita. Kebetulan itu Gedung Danareksa itu adalah gedung baru juga yang rencana kita akan pergunakan pada saat kita men-setup financial center di Jakarta terlebih dahulu," sebut Rosan.

Pengesahan UU PFII memberikan kepastian hukum bagi pemerintah untuk menggaet investasi global dan memperdalam pasar keuangan nasional. Regulasi khusus juga disiapkan untuk menunjang daya tarik kawasan finansial tersebut, mulai dari fasilitas golden visa, perizinan ketenagakerjaan, hingga kemudahan residensi investor asing.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan sejumlah fleksibilitas operasional bisnis yang diberlakukan di kawasan PFII, termasuk aturan penggunaan bahasa dan valuta asing.

"Fasilitas khusus lain termasuk golden visa, keimigrasian, ketenagakerjaan, perizinan, dan residensi. Terdapat juga pengaturan kekhususan antara lain, pengaturan tentang bahasa, yaitu penggunaan bahasa Inggris, kegiatan usaha di PFII dilakukan dengan valuta asing," terang Purbaya, Senin (20/7/2026).

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
farhan-dwi-ramadhan
Author