Fitch Turunkan Peringkat Utang Pos Indonesia Menjadi C akibat Gagal Bayar

Share

Lembaga pemeringkat global Fitch Ratings memotong peringkat utang jangka panjang PT Pos Indonesia (Persero) dari A(idn) menjadi C(idn) akibat kegagalan pembayaran imbal jasa Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap I Tahun 2024 Seri A-C ke-6 yang jatuh tempo pada Rabu (8/7/2026).

Penurunan peringkat ini, seperti dilansir dari Detik Finance, membuat Pos Indonesia kini berada dalam masa tenggang pembayaran selama 14 hari. Selain peringkat utang nasional, Fitch juga memangkas Standalone Credit Profile (SCP) badan usaha milik negara tersebut menjadi c(idn) dari sebelumnya bbb(idn).

Dalam keterangan resminya, pihak pemeringkat menjelaskan alasan utama di balik keputusan pemangkasan peringkat nasional jangka panjang tersebut.

"Fitch Ratings Indonesia telah menurunkan Peringkat Nasional Jangka Panjang dan peringkat utang senor tanpa jaminan PT Pos Indonesia (Persero) (POST) menjadi 'C(idn)' dari 'A(idn)' setelah perusahaan tidak membayar cicilan imbalan ijarah atau pembayaran distribusi periodik," tulis Fitch Ratings.

Lembaga tersebut menambahkan bahwa kategori peringkat ini merefleksikan kondisi kapasitas pembayaran yang sangat melemah.

"Peringkat nasional 'C' menunjukkan gagal bayar atau proses menyerupai gagal bayar telah terjadi, atau untuk closed funding vehicle, kapasitas pembayaran telah menjadi lemah secara permanen," tulis laporan tersebut.

Berdasarkan laporan keterbukaan informasi, total kewajiban imbal hasil yang gagal dilunasi oleh Pos Indonesia mencapai Rp 24,11 miliar. Manajemen perusahaan mengonfirmasi adanya masalah likuiditas dan telah mengajukan surat penundaan pembayaran kepada Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).

Pihak manajemen memberikan penjelasan resmi mengenai kendala keuangan yang sedang dihadapi oleh perseroan.

"Adapun penyebab PT Pos Indonesia (Persero) tidak dapat melaksanakan kewajiban pembayaran imbal jasa sukuk tersebut adalah karena kondisi kas Perusahaan yang saat ini tidak memungkinkan untuk dilakukan pembayaran," tulis Manajemen Pos Indonesia.

Hingga saat ini, belum ada informasi lebih lanjut mengenai kepastian tanggal pembayaran baru untuk memenuhi kewajiban pemegang sukuk tersebut.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
danto-wijaya-kusuma
Author