Kubu Febrie Adriansyah Tuntut Kejagung Buktikan Kepemilikan Emas dan Uang
Kuasa hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, mendesak penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) membuktikan kepemilikan emas 74 kilogram dan uang tunai Rp543 miliar di rumah Sentul pada Selasa (4/8/2026). Temuan barang bukti tersebut menjadi dasar penetapan status tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus tersebut.
Febri menegaskan bahwa aparat penegak hukum memegang tanggung jawab penuh untuk memastikan keterkaitan aset tersebut dengan kliennya sebelum menerapkan mekanisme pembuktian terbalik.
"Kami berharap itu dibuktikan dan di-clear-kan oleh penyidik yang menangani. Kenapa? Karena beban pembuktian itu ada di penegak hukum," ujar Febri Diansyah.
Pembuktian awal mengenai status kepemilikan aset menjadi syarat mutlak dalam proses hukum perkara dugaan pencucian uang.
"Harus dibuktikan dulu siapa pemilik barang tersebut, barulah kemudian pembalikan beban pembuktiannya si pemilik itu membuktikan bahwa harta tersebut bukan dari hasil kejahatan," tutur Febri Diansyah.
Ketidakjelasan mengenai kepemilikan awal aset yang disita penyidik dinilai menjadi poin krusial yang menentukan keabsahan proses legal yang sedang berjalan.
"Menurut kami, inilah salah satu yang tidak cukup jelas dan masih abu-abu dalam proses hukum ini, dan sekaligus ujian bagi penegak hukum yang menangani," imbuh Febri Diansyah.
Merespons tuntutan pihak tersangka, Kejagung menyatakan kesiapannya untuk membuka seluruh bukti asal-usul aset berharga tersebut dalam persidangan resmi.
"Semua itu nanti akan kita buktikan di persidangan," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna.
Pengembangan kasus TPPU ini juga terus dilakukan guna melacak keberadaan aset lain yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.
"Supaya tidak ada kesulitan terkait dan saat ini penyidik sedang mendalami saksi-saksi dan alat-alat bukti, barang bukti," tutur Anang Supriatna.
Selain Febrie Adriansyah, Kejagung turut menetapkan pihak swasta Nurman Herin dan pengacara Don Ritto sebagai tersangka yang diduga terlibat bersama dalam perkara pencucian uang tersebut. Ketua Tim 9 sekaligus Jamwas Rudi Margono menyebut dugaan kejahatan itu dilakukan Febrie dalam kapasitasnya sebagai pejabat struktural di Kejaksaan.