Febrie Adriansyah Bakal Ajukan Praperadilan Kasus TPPU
Tim kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mengambil langkah hukum dengan merencanakan pengajuan permohonan praperadilan atas kasus dugaan tindak pidana pencucian uang pada Selasa (4/8/2026) di Jakarta. Pengajuan praperadilan ini menjadi upaya pengujian keabsahan penetapan tersangka serta tindakan penahanan yang dilakukan oleh pihak Kejaksaan Agung terhadap Febrie Adriansyah. Kuasa hukum Febrie Adriansyah, Firman Wijaya, mengonfirmasi keputusan kliennya untuk mengambil jalur praperadilan guna menguji legalitas seluruh tahapan penyidikan.
"Pihak klien sebenarnya sudah memutuskan untuk menggunakan haknya untuk mengajukan langkah hukum, karena tentu sama-sama tahu, pasti apa langkah hukum itu, tidak lain atau tidak bukan ini bagian dari pengujian dalam lingkup pre-trial yang dinamakan sebagai praperadilan," ujar Firman Wijaya, Kuasa Hukum Febrie Adriansyah.
Firman menuturkan bahwa langkah ini difokuskan pada pengujian formalitas penanganan perkara agar berjalan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. "Karena itu, terhadap upaya paksa yang dilakukan terhadap klien kami tentu dalam identifikasi kami, kami ingin menguji validity atau keabsahan termasuk otentikasinya, bahkan pelaksanaan proses hukum apakah memang sudah clear and clean sudah sesuai dengan prinsip hukum acara pidana," tegas Firman Wijaya, Kuasa Hukum Febrie Adriansyah.
Pihaknya mencatat terdapat dua berkas permohonan praperadilan yang disiapkan untuk didaftarkan ke pengadilan. Sebelumnya, penetapan tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang terhadap Febrie Adriansyah dilakukan oleh Kejaksaan Agung pada Jumat (24/7/2026). Sejak tanggal penetapan tersebut, Febrie telah menjalani penahanan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK Cabang Jakarta Timur.
Dalam kesempatan ter terpisah pada Senin (3/8/2026), anggota tim kuasa hukum Febrie lainnya, Febri Diansyah, membeberkan sejumlah kejanggalan hukum acara yang ditemukan oleh timnya. "Sampai saat ini ya, kami mengidentifikasi setidaknya ada sembilan kejanggalan atau indikasi pelanggaran hukum acara dalam penanganan perkara dengan tersangka Pak FA yang ditangani oleh Kejaksaan Agung," kata Febri Diansyah, Kuasa Hukum Febrie Adriansyah. Indikasi pelanggaran tersebut mencakup penggabungan dua perkara tindak pidana dalam satu surat perintah penyidikan (sprindik) yang dinilai melanggar prosedur. Tim kuasa hukum juga menyoroti ketidakjelasan rentang waktu kejadian perkara, pelanggaran prinsip lex favor reo pada KUHP baru, hingga ketidakpastian pidana asal yang disangkakan.