Febrie Adriansyah Ajukan Gugatan Praperadilan Kasus TPPU

Share

Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah mengajukan dua permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 4 Agustus 2026. Langkah hukum tersebut diambil guna menguji keabsahan tindakan penetapan tersangka, penahanan, penggeledahan, hingga penyitaan terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang yang menjeratnya.

Tim kuasa hukum Febrie mendaftarkan gugatan tersebut secara terpisah karena perbedaan objek tindakan dari Kejaksaan Agung serta Polda Metro Jaya atau Kortas Tipidkor Polri. Kejaksaan Agung sendiri menetapkan Febrie sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana pencucian uang terkait temuan aset berupa emas seberat 74 kilogram dan uang tunai senilai Rp543 miliar di rumahnya di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat. Selain itu, status keanggotaan Febrie sebagai jaksa telah diberhentikan sementara oleh Jaksa Agung sejak 31 Juli 2026 berdasarkan rekomendasi Tim 9.

Firman Wijaya, salah satu anggota tim kuasa hukum Febrie Adriansyah, mengonfirmasi pendaftaran dua gugatan praperadilan tersebut di kawasan Senayan, Jakarta. Pihaknya menilai terdapat sedikitnya sembilan potensi pelanggaran hukum acara pidana dalam proses penanganan perkara kliennya.

"Kemudian, kita tim advokat mengajukan dua permohonan praperadilan. Jadi, ada dua permohonan praperadilan," kata Firman Wijaya.

Firman menjelaskan alasan pengajuan dua berkas permohonan tersebut secara terpisah kepada majelis hakim PN Jakarta Selatan.

"Juga karena alasan obyek dan tindakan memang diuji secara berbeda, jadi batu ujinya akan berbeda," ujar Firman Wijaya.

Gugatan pertama difokuskan pada tindakan Kejaksaan Agung mengenai penetapan status tersangka dan penahanan. Kuasa hukum Firman Wijaya memaparkan pembagian objek gugatan dalam permohonan tersebut.

"Pertama, permohonan pertama terkait dengan upaya paksa ya yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia dalam penetapan status tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang dan upaya paksa penahanan," jelas Firman Wijaya.

Gugatan kedua menyasar tindakan penggeledahan, penyitaan, dan penetapan tersangka yang dilakukan oleh aparat kepolisian. Firman Wijaya merincikan cakupan permohonan kedua tersebut.

"Permohonan yang kedua terkait dengan upaya paksa status penetapan tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang serta penggeledahan dan penyitaan sebagai upaya paksa yang dilakukan oleh rekan dari kepolisian Polda Metro Jaya dalam hal ini atau dan atau Kortas Tipikor," kata Firman Wijaya.

Kuasa hukum lainnya, Muhammad Farizi, menambahkan bahwa upaya paksa penahanan oleh Kejaksaan Agung terindikasi melanggar ketentuan hukum yang berlaku.

"Di sana kita melihat nuansa yang sangat besar adanya pelanggaran pasal 100 ayat 5 dari KUHAP untuk upaya paksa penahanan, dan upaya paksa penetapan tersangkanya kita melihat ada kaitan-kaitan dengan predicate crime-nya persoalannya di sana, itu secara garis besarnya," kata Muhammad Farizi.

Anggota tim advokasi Hermawanto juga mempertanyakan kewenangan pejabat yang menandatangani surat penetapan tersangka terhadap kliennya.

"Serta tindakan supervisi dan pengendalian yang dilakukan Kortas Tipidkor Polri dalam pelaksanaan penggeledahan dan penyitaan serta pengambil alihan penahanan perkara dari Polda Metro Jaya," kata Hermawanto.

Hermawanto menegaskan pentingnya proses hukum yang sesuai dengan prosedur hukum yang adil bagi setiap warga negara.

"Bahwa ada satu prinsip: tidak ada penegakan hukum yang benar apabila dimulai dari proses yang tidak benar. Substansi keadilan harus dibangun dari prosedur yang adil buat siapa pun dia," kata Hermawanto.

Sementara itu, anggota tim kuasa hukum Febri Diansyah memastikan bahwa praperadilan bukan bentuk perlawanan untuk menghindar dari jerat hukum.

"Tim Advokat menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan penilaian atas seluruh argumentasi hukum tersebut kepada Pengadilan melalui mekanisme praperadilan," ucap Febri Diansyah.

Merespons permohonan tersebut, Kejaksaan Agung menyatakan tidak keberatan dan menghormati hak hukum yang ditempuh pihak tersangka.

"Silakan. Itu hak tersangka dan penasihat hukum (PH) kalau mau mengajukan praperadilan. Hal itu juga sudah diatur dalam KUHAP," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna.

Anang Supriatna juga memberikan konfirmasi terkait keputusan Jaksa Agung mengenai status kepegawaian Febrie Adriansyah di Kejaksaan.

"Benar saat ini FA [Febrie] sudah diberhentikan sementara sambil menunggu putusan yang berkekuatan hukum tetap atau inkrcaht," ujar Anang Supriatna.

Penonaktifan tersebut berpatokan pada hasil pemeriksaan internal yang disampaikan oleh Tim 9 Kejaksaan Agung.

"Jaksa Agung yang memberhentikan. Mekanisme atas laporan dari tim 9 yang bersangkutan sebagai tersangka. (Diberhentikan sementara) per 31 Juli 2026," ujar Anang Supriatna.

Ditempat terpisah, Kortas Tipidkor Polri menyatakan kesiapannya untuk menghadapi gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh pihak Febrie.

"Dipersilakan (ajukan permohonan praperadilan)," kata Kabag Ops Kortas Tipidkor Polri Kombes Pol Ahmad Yusuf Afandi.

Ahmad Yusuf Afandi menegaskan bahwa kepolisian akan mengikuti seluruh proses persidangan praperadilan tersebut.

"Kortas Tipidkor Polri siap menghadapi gugatan praperadilan tersebut," kata Ahmad Yusuf Afandi.

Pihak kepolisian menilai langkah tersebut merupakan hak konstitusional yang dijamin dalam pasal-pasal Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

"Pada prinsipnya hukum acara praperadilan diperuntukkan bagi orang atau pihak yang mempunyai kepentingan dan keterkaitan hukum secara langsung terhadap apa yang menjadi obyek praperadilan tersebut," ujar Ahmad Yusuf Afandi.

Saat ini, Febrie Adriansyah menitipkan penahanannya di Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk 20 hari pertama. Penempatan tersebut dilakukan Kejaksaan Agung atas dasar pertimbangan perlindungan keselamatan serta menjaga akuntabilitas penanganan perkara.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan adanya koordinasi penitipan tahanan antarlembaga penegak hukum tersebut.

"Sebelumnya ada, memang ada. Hal demikian memang ketika ada kebutuhan dalam proses penyidikan itu terbuka kemungkinan. Termasuk KPK juga beberapa kali melakukan penitipan penahanan," kata Budi Prasetyo.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
danto-wijaya-kusuma
Author