Fariz RM Jalani Pemeriksaan Kasus Dugaan Pelanggaran Hak Cipta
Musisi Fariz RM memenuhi panggilan Polda Metro Jaya pada Selasa (23/6/2026) untuk menjalani pemeriksaan tambahan terkait kasus dugaan pelanggaran hak cipta lagu Di Antara Kata yang menyeret penyanyi Syahravi, sebagaimana dilansir dari Detik Hot.
Proses hukum yang ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya tersebut kini tengah mengarah pada peningkatan status perkara dari penyelidikan menjadi penyidikan setelah sejumlah unsur pelanggaran dinilai mulai terpenuhi.
"Ya, jadi tadi kami bersama Bang Fariz itu mengikuti pemeriksaan lanjutan, BAP lanjutan. Terdiri dari sekitar 10 pertanyaan saja, tapi itu signifikan semua ya pertanyaan penyidik. Jadi ini untuk ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan," kata Deolipa Yumara, Kuasa Hukum Fariz RM.
Pihak kuasa hukum menyatakan bahwa perkembangan kasus berjalan sesuai prosedur dan dalam waktu dekat akan dilakukan gelar perkara guna menentukan kelanjutan status pemeriksaan.
"Jadi perkara ini bergulir, berproses secara baik di wilayah Krimsus Polda Metro, dan tampaknya memang unsur-unsurnya mengarah ke terpenuhi. Siapa nanti tersangkanya, siapa yang turut serta, nanti akan kelihatan. Tapi dari BAP yang ini, nanti akan ada gelar perkara untuk kemungkinan peningkatan status," ujar Deolipa Yumara, Kuasa Hukum Fariz RM.
Sementara itu, Fariz RM menilai seluruh keterangan serta dokumen yang telah diserahkan kepada tim penyidik semakin memperkuat laporan yang diajukannya.
"Setelah kita kaji baik dari sisi BAP kami pelapor maupun BAP terlapor, dan juga bukti-bukti yang ada. Saya garis bawahi sekarang, secara kronologis terjadinya peristiwa sampai kami laporkan itu jelas membuktikan pelanggaran. Serius," kata Fariz RM, Musisi.
Ia menambahkan bahwa konfirmasi mengenai penerbitan karya tanpa izin tersebut sudah dibuktikan secara konkret melalui berita acara pemeriksaan.
"Itu makanya tadi Bang Deolipa billing kenapa kita akan lanjut dan akan menjadi tahap penyidikan, dan nanti akan gelar perkara dan peningkatan status. Tapi yang jelas, kami telah confirm membuktikan bukti-bukti pada BAP baik pelapor maupun terlapor. Klarifikasi penjelasannya dan barang bukti yang ada, telah diterbitkannya karya yang kami laporkan ini, jelas ada buktinya, ada konkretnya," ungkap Fariz RM, Musisi.
Menurutnya, pihak terlapor juga dinilai mengabaikan sejumlah langkah peringatan dan pemberitahuan yang telah dilayangkan sebelum laporan kepolisian ini resmi dibuat.
"Pembuktiannya jelas terlihat secara faktual dan meyakinkan melalui tanggal kronologis peristiwa ini terjadi. Peringatan-peringatan, pemberitahuan yang sudah kami lakukan sebelum pelanggaran, telah diabaikan oleh pihak terlapor. Jadi secara kronologis sudah terbukti dan memenuhi syarat untuk dilanjutkannya perkara ini menjadi peningkatan di gelar perkara dan peningkatan status," ujar Fariz RM, Musisi.
Mengenai kerugian materiil akibat dugaan pelanggaran hak cipta ini, Fariz RM belum mau merinci total nominalnya secara detail kepada publik.
"Kalau total kerugian saya akan turut pada ketentuan KUHAP saja," kata Fariz RM, Musisi.
Terkait peluang mediasi atau penyelesaian damai, ia menegaskan tetap berpegang pada proses hukum yang sedang berjalan di kepolisian.
"Saya sepakat untuk mengikuti proses hukum yang berlaku sesuai juga arahan dari pihak Polda Metro Jaya Krimsus. Karena saya adalah warga negara yang patuh hukum," ujarnya Fariz RM, Musisi.
Langkah hukum ini diambil oleh Fariz RM sebagai perwakilan dari PT Difa Kreasi Gemilang, perusahaan milik anak-anaknya yang memegang hak cipta penuh atas seluruh karyanya.
"Tindakan saya ini terjadi karena saya mewakili PT Difa Kreasi Gemilang, yang sekarang pemiliknya adalah anak-anak saya. Di mana PT Difa Kreasi Gemilang ini adalah pemegang mutlak aset hak cipta Fariz RM," tutup Fariz RM, Musisi.