Erin Taulany Hadapi Gugatan Rp 1 Miliar Mantan ART di PN Jaksel

Share

Mantan asisten rumah tangga bernama Nur Rohmah menggugat Erin Taulany secara perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (16/7/2026) atas dugaan makian yang menyebabkan trauma psikologis dengan nilai tuntutan sebesar Rp 1 miliar. Dilansir dari Detik Hot, tergugat Erin Taulany tidak hadir secara langsung dalam persidangan tersebut dan memilih diwakili oleh kuasa hukumnya, Adil, untuk menyerahkan dokumen legalitas. "Sidang pertama ini, kami belum bisa memberikan statement atau keterangan dari pihak tergugat," kata Adil, Kuasa Hukum Erin Taulany.

Meski absen pada sidang kali ini serta sidang sebelumnya, pihak kuasa hukum memastikan bahwa kliennya akan tetap bersikap kooperatif untuk mengikuti proses hukum selanjutnya.

"Akan hadir di mediasi, ya," ujar Adil, Kuasa Hukum Erin Taulany. Ketidakhadiran Erin pada persidangan perdana ini dikonfirmasi karena agenda yang berjalan masih berupa penyerahan berkas administratif kepengacaraan.

"Karena ini kan hanya penyerahan legalitas aja," jelas Adil, Kuasa Hukum Erin Taulany. Lebih lanjut, pihak kuasa hukum menegaskan kesiapan kliennya untuk menjalani tahapan mediasi yang dijadwalkan oleh pihak pengadilan.

"Saya kira klien kami akan bersedia nanti hadir di sidang mediasi," tutur Adil, Kuasa Hukum Erin Taulany. Di sisi lain, penggugat Nur Rohmah menghadiri persidangan dengan didampingi oleh keluarga beserta tim kuasa hukumnya untuk menuntut ganti rugi karena mengaku belum bisa bekerja kembali akibat dampak psikologis yang dialami.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
rizka-amelia-kusuma
Author