Enam Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

Share

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) kembali digelar di beberapa wilayah untuk memberikan kemudahan bagi pemilik kendaraan yang terlambat mengurus Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Fasilitas ini membuat biaya perpanjangan STNK menjadi lebih ringan melalui berbagai keringanan.

Dilansir dari Detik Oto, tercatat sedikitnya ada enam provinsi yang sedang melaksanakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini dengan skema yang bervariasi. Kebijakan yang diterapkan mulai dari penghapusan denda keterlambatan, pemberian diskon pajak, hingga penghapusan tunggakan masa lalu.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menerapkan kebijakan pembebasan sanksi administratif secara otomatis untuk PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Langkah ini disahkan melalui Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0018 Tahun 2026.

Melalui sistem Pajak Daerah, masyarakat dapat melunasi kewajiban tanpa perlu mengajukan permohonan khusus karena penghapusan bunga keterlambatan dilakukan secara langsung oleh sistem.

"Sanksi administratif yang dimaksud berupa bunga akibat keterlambatan pembayaran atau penyetoran pajak terutang. Artinya, masyarakat yang memiliki keterlambatan pembayaran PKB maupun BBNKB kini memiliki kesempatan untuk melunasi kewajibannya tanpa tambahan beban bunga keterlambatan," demikian dikutip dari situs resmi Bapenda DKI Jakarta, Jumat (29/5/2026).

Fasilitas keringanan ini berlaku khusus bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran atau penyetoran pajak terutang pada periode 1 Juni 2026 sampai dengan 31 Agustus 2026.

Lampung

Pemerintah Provinsi Lampung meluncurkan program keringanan pajak dan balik nama kendaraan yang dijadwalkan berlangsung sejak 2 Juni 2026 hingga 31 Agustus 2026.

Berdasarkan informasi dari akun Instagram resmi Bapenda Provinsi Lampung, program yang ditawarkan meliputi pembebasan denda dan pajak progresif bagi warga setempat. Pemilik kendaraan yang menunggak pajak satu tahun atau lebih hanya perlu membayar PKB tahun berjalan ditambah 50 persen pokok tunggakan tahun pertama, sementara sisa tunggakan lainnya dihapus.

Selain itu, terdapat diskon mutasi atau balik nama dalam daerah sebesar 25 persen untuk kendaraan roda empat dan 50 persen untuk kendaraan roda dua. Untuk mutasi masuk ke Lampung, diberikan diskon PKB tahun pertama dan kedua sebesar 50 persen, serta insentif berupa diskon 5 persen hingga 25 persen bagi wajib pajak yang taat.

Kalimantan Tengah

Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menghadirkan stimulus berupa diskon PKB serta pembebasan denda pajak kendaraan yang berlaku mulai 17 Mei 2026 sampai dengan 22 July 2026.

Wajib pajak yang terlambat memperpanjang STNK dibebaskan dari denda PKB serta denda SWDKLLJ untuk tahun-tahun sebelumnya. Meski demikian, pemilik kendaraan tetap wajib melunasi pokok PKB, denda berjalan SWDKLLJ, serta biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk STNK, pelat nomor, dan BPKB.

Diskon PKB yang diberikan sebelum jatuh tempo di Kalimantan Tengah diatur dengan rincian berikut: potongan 6 persen untuk pembayaran hingga 90 hari sebelum jatuh tempo, potongan 4 persen untuk pembayaran hingga 60 hari sebelum jatuh tempo, dan potongan 2 persen untuk pembayaran hingga 30 hari sebelum jatuh tempo.

Jawa Tengah

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah membuka program keringanan pajak kendaraan yang berlangsung hingga Desember 2026 dengan menyediakan empat jenis kemudahan bagi masyarakat.

Kemudahan tersebut meliputi pengurangan pokok PKB sebesar 5 persen serta penyesuaian sanksi administratif yang mengikuti pengenaan pokok pajak tersebut. Pemprov Jawa Tengah juga memberikan pengurangan tunggakan pokok PKB beserta sanksi administrasinya untuk masa pajak yang dimulai sejak 5 Januari 2025.

Fasilitas pengurangan pokok, sanksi administrasi, dan tunggakan PKB ini secara khusus diberikan kepada pemilik kendaraan bermotor yang melakukan pembayaran pajak selama periode program.

Bengkulu dan Bali

Pemerintah Provinsi Bengkulu menerapkan pembebasan denda pajak kendaraan bermotor beserta tunggakannya, sehingga wajib pajak hanya perlu membayar pajak satu tahun berjalan. Program di Bengkulu ini dilaksanakan mulai 1 Mei 2026 hingga 31 Agustus 2026.

Sementara itu di Bali, insentif pajak merujuk pada Peraturan Gubernur Bali No. 53 Tahun 2025 tentang Pemberian Keringanan dan/atau Pengurangan Terhadap Pokok Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.

Kendaraan dengan kapasitas mesin sampai dengan 200 cc mendapatkan pengurangan pokok PKB sebesar 8 persen, sedangkan kendaraan di atas 200 cc memperoleh potongan 9 persen. Wajib pajak yang dinilai patuh tanpa memiliki tunggakan pada tahun-tahun sebelumnya akan mendapatkan tambahan potongan pokok PKB sebesar 10 persen untuk kendaraan hingga 200 cc dan 5 persen untuk kendaraan di atas 200 cc.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
hendra-kurniawan-saputra
Author