DPRD Sulteng Kritik Sikap Menteri ESDM Soal PHK PT GNI

Share

Sikap Menteri ESDM Bahlil Lahadalia yang menyebut pemutusan hubungan kerja terhadap 1.900 karyawan PT Gunbuster Nickel Industry sebagai murni aksi korporasi memicu kritik keras dari Anggota DPRD Sulawesi Tengah pada Rabu, 5 Agustus 2026.

Ketua Fraksi PKB DPRD Sulawesi Tengah Muhammad Safri menilai pemerintah pusat tidak boleh berlepas tangan dari dampak sosial dan ekonomi yang dialami masyarakat daerah akibat keputusan rasionalisasi di kawasan industri Morowali Utara tersebut.

"Kasus GNI membuktikan bahwa hilirisasi tidak boleh hanya diukur dari besarnya nilai investasi atau jumlah smelter yang berdiri. Yang lebih penting adalah memastikan investasi itu berkelanjutan dan memberikan perlindungan terhadap tenaga kerja. Jangan sampai masyarakat kita yang selalu menjadi korban ketika investor mengalami masalah," tegas Muhammad Safri.

Safri mendorong koordinasi antar-kementerian untuk memastikan pemenuhan hak buruh serta pengawasan terhadap penyerapan tenaga kerja di sektor hilirisasi.

“Ketika investasi dan hilirisasi berhasil, semua kementerian berlomba mengklaim keberhasilan. Tetapi ketika terjadi PHK massal, justru muncul kesan saling melempar tanggung jawab. Pemerintah seharusnya hadir sebagai satu kesatuan, bukan berjalan sendiri-sendiri sesuai sektornya,” katanya.

Ia mengingatkan bahwa langkah efisiensi yang diambil perusahaan berdampak langsung pada penghidupan ribuan keluarga di daerah.

“Bagi perusahaan mungkin ini bagian dari efisiensi bisnis, tetapi bagi 1.900 pekerja beserta keluarganya, ini adalah kehilangan sumber penghidupan. Negara tidak boleh memandang persoalan ini hanya sebagai dinamika pasar. Negara memiliki kewajiban melindungi rakyatnya,” ujarnya.

Lebih lanjut, Safri mendesak adanya evaluasi menyeluruh atas kelayakan finansial setiap investor sebelum pemerintah memberikan izin dan fasilitas investasi.

“Harus ada evaluasi menyeluruh terhadap proses due diligence investor. Jangan sampai pemerintah terlalu mudah memberikan berbagai fasilitas investasi tanpa memastikan kemampuan finansial dan keberlanjutan usahanya. Jika akhirnya bangkrut dan melakukan PHK massal, masyarakat daerah yang menanggung akibatnya,” katanya.

Ia menyoroti pentingnya kepastian tata kelola industri agar investasi yang masuk memberikan dampak nyata bagi pekerja lokal.

“Hilirisasi tidak boleh hanya mengejar angka investasi. Hilirisasi harus menghadirkan kepastian kerja, perlindungan bagi buruh, dan manfaat nyata bagi daerah. Kalau setiap kali investor bermasalah yang dikorbankan adalah pekerja Indonesia, maka sudah saatnya tata kelola hilirisasi dievaluasi secara menyeluruh,” pungkas Muhammad Safri.

Sebelumnya, manajemen PT Gunbuster Nickel Industry mengumumkan langkah pengurangan sepertiga dari total 6.325 pekerjanya melalui surat bernomor 4760/Eksternal/HRD/GNI-SITE/2026 tertanggal 1 Agustus 2026 demi kelangsungan operasional smelter.

"Keputusan ini diambil setelah melalui pertimbangan yang matang dan evaluasi menyeluruh terhadap kondisi perusahaan yang mengharuskan kami melakukan rasionalisasi jumlah pekerja agar operasional perusahaan dapat terus berjalan," tulis manajemen GNI.

Pihak pekerja memaklumi langkah efisiensi tersebut karena perseroan tengah menghadapi proses penundaan kewajiban pembayaran utang sementara di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

"Serikat menilai kebijakan efisiensi yang diputuskan perusahaan adalah situasi yang harus diambil dan tidak bisa terhindarkan, mengingat perusahaan saat ini sedang dalam masa PKPU. Efisiensi tersebut harus dilakukan agar perusahaan bisa tetap beroperasi," ungkap Ismail, Ketua DPK FPE KSBSI PT GNI.

Presiden KSBSI Elly Rosita Silaban menyampaikan bahwa federasi sedang melakukan verifikasi data lapangan terkait lonjakan angka pemutusan hubungan kerja di sektor industri.

"Industri hilirisasi nikel sebenarnya masih memiliki prospek yang baik karena menjadi bagian dari strategi industrialisasi nasional, tetapi sektor ini juga menghadapi tantangan seperti fluktuasi harga nikel dunia, perubahan permintaan global, biaya produksi, serta dinamika investasi," kata Elly Rosita Silaban.

Di sisi lain, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menekankan bahwa urusan pengurangan tenaga kerja sepenuhnya berada di bawah kewenangan internal pengusaha dan kementerian teknis terkait.

"Ya, itu kan aksi korporasi. Ya, aksi korporasi," kata Bahlil Lahadalia.

Bahlil menyebut kewenangan kementeriannya terbatas pada pemberian izin dan regulasi awal.

"Hal itu silakan ditanyakan kepada kementerian lain yang memiliki kewenangan mutlak," ujar Bahlil Lahadalia.

Mantan Ketua HIPMI tersebut menyatakan adjustment jumlah karyawan merupakan hal lumrah dalam pengelolaan bisnis swasta.

"Kita ini mantan pengusaha. Perusahaan yang kita bangun, mau tambah karyawan, mengurangi karyawan, atau bubar, itu adalah tanggung jawab perusahaan tersebut. Pemerintah itu hanya memberikan izin," tegas Bahlil Lahadalia.

Ia menegaskan bahwa pemerintah berposisi sebagai pendukung dan bukan penentu kelangsungan usaha bisnis swasta.

"Jangan diartikan bahwa keberlangsungan sebuah perusahaan mutlak di tangan pemerintah. Keberlangsungan perusahaan itu tergantung dari yang punya perusahaan dan yang mengelola perusahaan. Pemerintah sifatnya supporting," katanya.

Dari perspektif akademis, Ekonom UPN Veteran Jakarta Achmad Nur Hidayat menyatakan indikator keberhasilan hilirisasi harus mencakup daya tahan industri dan perlindungan tenaga kerja.

"Keberhasilan hilirisasi tidak cukup diukur dari investasi dan ekspor. Ukuran yang lebih tepat adalah kemampuan industri bertahan, menciptakan pekerjaan yang layak, memperkuat ekonomi daerah, meningkatkan penerimaan negara, dan mengembangkan kemampuan teknologi nasional," katanya.

Achmad menambahkan bahwa insentif investasi yang diberikan negara semestinya mengikat perusahaan untuk memenuhi kewajiban ketenagakerjaan.

“Insentif dan fasilitas investasi juga harus dikaitkan dengan kualitas pekerjaan. Perusahaan penerima kemudahan negara wajib memenuhi standar mengenai keselamatan kerja, proporsi tenaga kerja lokal, pelatihan, kepastian hubungan kerja, transfer teknologi, dan jaminan sosial,” tuturnya.

Sementara itu, Anggota Komisi I DPRD Morowali Utara Arman Marunduh meminta dinas tenaga kerja setempat mengawasi ketat pemenuhan hak pesangon para pekerja terdampak.

"Secara pribadi saya sangat menyayangkan terjadinya PHK massal di PT GNI, karena kami selalu mendesak perusahaan bahwa opsi PHK adalah opsi terakhir. Jangan pihak perusahaan berpikir opsi PHK yang paling mudah diambil dalam menyikapi kondisi perusahaan yang terjadi saat ini," ungkap Arman Marunduh.

Ia mengingatkan pengawasan ketat dari pemerintah daerah diperlukan agar hak-hak normatif buruh dipenuhi secara utuh sesuai ketentuan regulasi.

"Kami berharap Pemda Morowali Utara, khususnya Disnakertrans betul-betul memantau dan mengikuti PHK massal ini dan memastikan hak-hak pekerja yang di-PHK tetap dibayarkan sesuai undang-undang yang berlaku," tambah Arman Marunduh.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
kartika-dewi-anggraini
Author