DPRD Pringsewu Konsultasi ke Kemendagri Bahas Efisiensi Anggaran Perubahan OPD
Panitia Khusus (Pansus) Perubahan Peraturan Daerah tentang Struktur Organisasi Perangkat Daerah (OPD) DPRD Kabupaten Pringsewu melakukan konsultasi ke Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri pada Senin (13/7/2026). Langkah ini diambil untuk menyempurnakan Rancangan Peraturan Daerah agar struktur organisasi lebih efektif dan efisien.
Rombongan legislatif yang dipimpin oleh Ketua Pansus Joni Sapuan dan Wakil Ketua Agus Irwanto ini diterima langsung oleh Direktur Fasilitasi Kelembagaan dan Kepegawaian Perangkat Daerah Ditjen OTDA Kemendagri, Efrimeiriza. Dilansir dari lampung.rilis.id dan radartanggamus.disway.id, pansus tersebut tercatat telah enam kali menggelar pembahasan bersama tim ahli serta akademisi namun belum menemukan formulasi terbaik.
Joni Sapuan menjelaskan bahwa penataan kelembagaan ini diharapkan mampu menekan belanja pegawai serta menghemat anggaran daerah. Namun, draf usulan dari pihak eksekutif dinilai belum mencerminkan tujuan efisiensi anggaran tersebut secara optimal.
"Meski terdapat rencana penggabungan dua OPD ke perangkat daerah lain, di sisi lain juga terdapat usulan peningkatan tipologi OPD dari tipe B menjadi tipe A serta penambahan jabatan eselon III, kondisi ini justru berpotensi meningkatkan belanja pegawai maupun biaya operasional,” jelas Joni Sapuan, Ketua Pansus OPD DPRD Pringsewu.
Pansus kemudian meminta arahan mengenai formulasi struktur organisasi yang tetap patuh terhadap regulasi nasional sekaligus mampu menghemat keuangan daerah. Kemendagri menegaskan bahwa penggabungan institusi daerah harus tetap berpedoman pada regulasi yang berlaku.
“Pada prinsipnya, penentuan tipologi perangkat daerah merupakan kewenangan pemerintah daerah yang disesuaikan dengan kebutuhan organisasi dan kemampuan keuangan masing-masing daerah,” kata Efrimeiriza, Direktur Fasilitasi Kelembagaan dan Kepegawaian Perangkat Daerah Ditjen OTDA Kemendagri.
Efrimeiriza menerangkan bahwa penggabungan OPD wajib merujuk pada Pasal 40 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 dengan mempertimbangkan kesamaan rumpun urusan pemerintahan. Pihak kementerian menyarankan agar eksekutif dan legislatif Pringsewu segera duduk bersama guna membandingkan kebutuhan belanja operasional serta Tambahan Penghasilan Pegawai sebelum dan sesudah restrukturisasi dilakukan.