DPRD DKI Jakarta Usulkan Pengenaan Pajak Kendaraan Listrik

Share

Badan Anggaran DPRD DKI Jakarta mengusulkan pengenaan pajak bagi pemilik kendaraan listrik guna mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah. Langkah ini dibahas bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah dalam pembahasan Rancangan Perubahan KUA-PPAS APBD Perubahan 2026, sebagaimana dilansir dari Detik Oto.

Pengusulan ini didasari atas pertumbuhan populasi kendaraan listrik di ibu kota yang dinilai perlu diimbangi dengan regulasi perpajakan yang sesuai. Hal tersebut mengingat fasilitas jalan raya yang digunakan kendaraan listrik dibangun menggunakan APBD.

"Sekarang kendaraan listrik semakin banyak dan tentu menggunakan jalan serta sarana yang dibangun melalui APBD. Karena itu ada usulan agar diberlakukan pajak kendaraan listrik," ujar Suhud Alynudin, Ketua Badan Anggaran DPRD DKI Jakarta.

Wacana pembentukan regulasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dalam rapat konsultasi bersama Komisi C DPRD DKI Jakarta. Pihak legislatif mendorong agar Pemerintah Provinsi DKI Jakarta segera menerbitkan aturan operasional pemungutan pajak tersebut.

"Kami meminta ada regulasi," kata Lukman Hakim, Anggota Komisi C DPRD DKI Jakarta.

Berdasarkan data Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta hingga Juni 2026, potensi pajak dari kendaraan listrik mencapai Rp573 miliar, sementara potensi Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor berada di angka Rp1,57 triliun dengan jumlah unit mencapai sekitar 220 ribu.

"Kalau seluruh kendaraan listrik tetap dibebaskan, potensi kehilangan penerimaan bisa mencapai sekitar Rp 5,7 triliun," sebut Lusiana Herawati, Kepala Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta.

Lusiana menambahkan bahwa penerapan skema insentif daerah berpotensi memberikan penerimaan hingga Rp4 triliun bagi Pemprov DKI Jakarta. Rencana pemungutan pajak ini merujuk pada Permendagri Nomor 11 Tahun 2026 yang berlaku mulai 1 April 2026 mengenai kewenangan pemungutan PKB dan BBNKB kendaraan listrik.

Meski sempat direncanakan, pengenaan pajak ditunda setelah terbit Surat Edaran Mendagri Nomor 900.1.13.1/3764/SJ yang mengimbau pemberian insentif fiskal pembebasan pajak kendaraan listrik. Saat ini Pemprov DKI Jakarta masih mempertahankan kebijakan pembebasan pajak mobil listrik.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
rizka-amelia-kusuma
Author