DPRD DKI Minta Evaluasi SOP Penurunan Penumpang TransJakarta
Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Nova Harivan Paloh menilai petugas TransJakarta tidak boleh menurunkan penumpang secara sepihak tanpa dasar hukum dan prosedur jelas pada Selasa (4/8/2026). Penegasan ini merespons insiden penurunan penumpang yang menjadi sorotan publik. Langkah tegas petugas di lapangan dinilai harus memiliki landasan kuat serta tidak subjektif, khususnya jika hanya didasarkan pada kondisi fisik atau penampilan seseorang.
Layanan transportasi publik merupakan fasilitas umum yang memberikan hak setara bagi setiap warga negara. "Transportasi publik itu milik publik. Semua orang punya hak yang sama untuk menggunakannya.
Tidak bisa seseorang diturunkan begitu saja kalau memang tidak melakukan pelanggaran," ujar Nova saat dihubungi Media Indonesia, Selasa (4/8).
Kriteria penumpang yang dapat dikeluarkan dari moda transportasi hanyalah pihak yang mengganggu keamanan dan ketertiban umum. Kategori gangguan tersebut mencakup tindakan kriminal, membuat keributan, atau melakukan tindakan vandalisme yang membahayakan penumpang lain.
Mengenai klarifikasi pihak TransJakarta yang menyebut penumpang diturunkan karena diduga tunawisma, alasan tersebut dinilai perlu dievaluasi kembali. Penumpang yang berhasil melakukan proses tapping kartu elektronik dan masuk lewat halte resmi secara sistem telah memenuhi syarat layanan. "Kalau penumpang itu sudah bisa masuk halte dan melakukan tapping kartu elektronik, berarti secara sistem dia sudah memenuhi syarat untuk menggunakan layanan. Tidak mungkin dia bisa duduk di dalam bus tanpa melalui proses tersebut," tegasnya.
Manajemen TransJakarta didesak untuk segera melakukan evaluasi Standar Operasional Prosedur (SOP) penanganan penumpang agar bertindak lebih humanis. Petugas di lapangan diingatkan untuk selalu mengedepankan etika serta menghormati martabat warga saat menegur. "Jangan sampai terkesan membentak atau mempermalukan orang di depan publik. SOP seperti ini menurut saya perlu dievaluasi karena terkesan berlebihan," pungkas Nova.