DPR Soroti Kopilot Malaysia Airlines Selundupkan 26 Kg Narkoba

Share

Anggota Komisi III DPR RI Nasyirul Falah Amru menuntut penanganan tegas atas dugaan penyelundupan 26 kilogram narkoba jenis sabu dan ekstasi oleh kopilot Malaysia Airlines Mohd Saufi bin Othman pada Selasa (4/8/2026), dilansir dari Detikcom.

Penyelundupan tersebut terdeteksi lewat pemeriksaan X-ray oleh Ditjen Bea dan Cukai di Bandara Soekarno-Hatta. Hasil pemeriksaan lanjutan serta tes urine juga menunjukkan indikasi keterlibatan jaringan internasional dan penggunaan zat terlarang oleh pelaku.

Gus Falah menilai aksi tersebut sebagai kejahatan luar biasa yang mengancam keamanan nasional serta keselamatan penerbangan.

"Pelaku harus diproses secara tegas dan dijatuhi hukuman maksimal sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tidak boleh ada toleransi terhadap penyelundupan narkoba dalam jumlah besar, apalagi dilakukan secara berulang oleh awak pesawat yang mendapatkan kepercayaan mengoperasikan penerbangan internasional," kata Gus Falah, Anggota Komisi III DPR RI.

Tersangka mengaku diimbal RM 50 ribu atau sekitar Rp 219,4 juta oleh bandar untuk menyelundupkan barang haram tersebut.

"Ini bukan tindakan spontan. Ada jaringan internasional yang memanfaatkan profesi awak pesawat untuk menyelundupkan narkotika. Aparat penegak hukum harus mengusut tuntas hingga bandar dan seluruh pihak yang terlibat," kata Gus Falah, Anggota Komisi III DPR RI.

Pengusutan mendalam dinilai krusial mengingat tingginya risiko keselamatan saat pesawat dioperasikan oleh awak yang terpapar narkotika.

"Jika benar pelaku mengoperasikan pesawat saat berada di bawah pengaruh narkotika, maka ini bukan sekadar tindak pidana narkotika, tetapi juga ancaman serius terhadap keselamatan ratusan penumpang. Kejadian seperti ini sama sekali tidak boleh terulang," kata Gus Falah, Anggota Komisi III DPR RI.

Evaluasi prosedur pemeriksaan khusus untuk awak pesawat internasional juga didorong demi menutup celah penyalahgunaan fasilitas penerbangan.

"Negara harus menunjukkan bahwa Indonesia bukan tempat yang mudah dimasuki sindikat narkoba internasional. Penegakan hukum yang tegas akan menjadi pesan kuat bahwa setiap pelaku akan menerima konsekuensi hukum seberat-beratnya sesuai peraturan perundang-undangan," kata Gus Falah, Anggota Komisi III DPR RI.

Proses penangkapan bermula saat petugas mencurigai gerak-gerik Saufi yang awalnya nampak tenang di area pemeriksaan.

"Yang pasti sih ukuran orang yang membawa narkotika sangat tenang ya. Berarti memang ya masih di bawah pengaruh (narkoba)," kata Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang, Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta.

Petugas kemudian melakukan pengujian barang bukti menggunakan NIK reagent U di hadapan tersangka.

"Petugas Bea dan Cukai Soekarno Hatta melakukan uji narkotest dengan menggunakan NIK reagant pada pil yang diselundupkan. Warna narkotest berubah menjadi biru berarti positif MDMA (ekstasi)," kata Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang, Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta.

Follow publika.id on Google News Follow
Topik Terkait: Bea Cukai DPR RI Narkotika
Editors Team
yoga-prasetyo-nugroho
Author