DPR Setujui Pengangkatan Kusfiardi Jadi Anggota Badan Supervisi OJK
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyetujui pengangkatan Kusfiardi sebagai Anggota Badan Supervisi Otoritas Jasa Keuangan (BS OJK) dalam Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen pada Kamis (2/7/2026), dilansir dari Bloomberg Technoz.
Kusfiardi ditetapkan untuk melanjutkan sisa masa jabatan periode 2023–2028 menggantikan Hernawan Bekti Sasongko yang mengundurkan diri sejak 8 April 2026. Keputusan ini diambil usai sidang mendengarkan laporan hasil uji kelayakan dan kepatutan dari Komisi XI DPR RI.
Ketua DPR RI Puan Maharani memimpin langsung pengambilan persetujuan dari seluruh anggota dewan yang hadir dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-23 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026 tersebut.
"Terima kasih kami ucapkan kepada Pimpinan Komisi XI DPR RI yang telah menyampaikan laporannya. Sekarang perkenankan kami menanyakan kepada Sidang Dewan yang terhormat. Apakah laporan Komisi XI DPR RI atas hasil uji kelayakan Calon Anggota BS OJK tersebut dapat disetujui?" tanya Puan saat memimpin rapat.
Seluruh anggota dewan yang hadir kemudian menyatakan kesepakatannya secara serentak dalam persidangan tersebut.
Anggota Komisi XI DPR RI Kamrussamad menjelaskan bahwa pengisian posisi pengganti antar waktu (PAW) ini ditujukan untuk menjaga optimalisasi fungsi supervisi sesuai amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang P2SK.
"Supervisi OJK adalah amanat Undang-Undang P2SK Nomor 4 Tahun 2023. Di dalam BS OJK ada sembilan orang anggotanya. Satu orang terpilih menjadi Dewan Komisioner OJK, maka dilakukan pergantian antar waktu melalui mekanisme pendaftaran di Komisi XI DPR dan mengikuti tahapan fit and proper test," ujar Kamrussamad.
Proses uji kelayakan dijalankan guna menilai kompetensi serta pemahaman kandidat terhadap tugas pokok BS OJK, terutama dalam menghimpun aspirasi publik mengenai dinamika industri keuangan.
"Karena BS OJK juga kita dorong untuk melakukan penelitian, penghimpunan aspirasi dari masyarakat, supaya DPR bisa mendapatkan kesulitan apa yang dihadapi masyarakat terhadap industri keuangan. Termasuk peer-to-peer lending, pinjol, kemudahan inklusi keuangan, kemudahan mendapatkan akses pembiayaan, supaya bank keliling maupun pinjol ilegal itu tidak menjadi alternatif bagi masyarakat," tegasnya.
Lembaga pengawas ini diisi oleh sembilan orang anggota untuk masa jabatan hingga tahun 2028. Berikut merupakan daftar lengkap Anggota Badan Supervisi OJK periode 2023-2028 yang saat ini bertugas:
| No | Nama Anggota |
|---|---|
| 1 | Agustinus Prasetyantoko |
| 2 | Muhammad Edhie Purnawan |
| 3 | Difi Johansyah |
| 4 | Sidharta Utama |
| 5 | Mohammad Jufrin |
| 6 | Kusfiardi |
| 7 | Didid Noordiatmoko |
| 8 | Tito Sulistio |
| 9 | Chandra Fajri Ananda |