DPR Percepat Pembahasan RUU Perampasan Aset Saat Masa Reses

Share

Komisi III DPR Republik Indonesia mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama dua pengacara senior di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (3/8/2026), sebagaimana dilansir dari Detikcom. Langkah percepatan tersebut dilakukan pada masa reses guna menyusun draf perundangan sekaligus menjaring aspirasi publik secara intensif. Ketua Komisi III DPR Habiburokhman memimpin jalannya rapat yang menghadirkan praktisi hukum Maqdir Ismail dan Juniver Girsang sebagai narasumber utama.

"Kami terima kasih hari ini dua narasumber pengacara sangat senior Pak Maqdir Ismail dan Pak Juniver Girsang yang pastinya sudah banyak pengalaman asam dan garam dalam penegakan hukum ya," kata Habiburokhman.

Habiburokhman menjelaskan bahwa proses pembentukan regulasi tersebut saat ini telah memasuki tahap penyusunan draf awal oleh DPR. "Kami RUU Perampasan Aset ini akan gaspol dalam hal pembentukan Undang-Undang ini mulai dari penyusunannya, jadi sekarang kita sedang dalam menyusun draft UU, kita ingin sebanyak-banyaknya masukan dari masyarakat ya," ucap Habiburokhman.

Selain menggelar rapat di Senayan, Komisi III DPR juga telah menghimpun masukan langsung dari masyarakat di beberapa daerah luar Jawa. "Jadi di masa reses ini kami kemarin kunjungi 3 daerah, Kalimantan Utara, Maluku Utara, dan Papua Tengah, kami juga serap aspirasi dari masyarakat terkait RUU Perampasan Aset ini," jelas Habiburokhman.

Rangkaian RDPU dilanjutkan dengan pemaparan materi serta masukan substantif dari Maqdir Ismail kepada para anggota dewan.

Follow publika.id on Google News Follow
Topik Terkait: DPR Hukum RUU Perampasan Aset
Editors Team
tiara-puspita-sari
Author