DPR dan Pemerintah Sepakati RUU Perubahan UU PPSK

Share

Dewan Perwakilan Rakyat RI bersama pemerintah resmi menyepakati revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) menjadi usul inisiatif DPR dalam Rapat Paripurna di Jakarta pada Kamis (4/6/2026). Seluruh fraksi partai menyetujui rancangan regulasi tersebut untuk dilanjutkan ke tahap pembahasan berikutnya.

Pengesahan ini menandai babak baru dalam reformasi regulasi finansial domestik, seperti dilansir dari Bloomberg Technoz. Langkah penetapan ini diambil setelah melalui serangkaian pembahasan panjang di tingkat panitia kerja yang melibatkan berbagai otoritas keuangan negara.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco memimpin langsung pengambilan keputusan dalam sidang tersebut untuk meminta persetujuan dari seluruh anggota fraksi yang hadir.

"Kami minta persetujuan fraksi-fraksi tentang RUU PPSK apakah dapat disetujui menjadi Undang-Undang?," tanya Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco dalam Rapat Paripurna DPR RI, Kamis (4/6/2026).

Seluruh peserta rapat yang hadir menyambut pertanyaan tersebut dengan menyatakan persetujuan secara serentak sehingga draf regulasi bisa melangkah ke tahapan berikutnya.

"Setuju," jawab peserta rapat.

Proses penyusunan draf ini melibatkan pembahasan intensif terhadap ribuan daftar masalah yang diajukan oleh pihak eksekutif kepada legislatif. Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU PPSK Mohamad Haekal menjelaskan bahwa Komisi XI telah memulai pembahasan revisi ini sejak 4 Februari 2026.

Secara terinci, Panja melakukan pembahasan terhadap 1.212 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang disodorkan pemerintah. Jumlah tersebut terbagi menjadi 805 DIM batang tubuh dan 407 DIM Penjelasan, termasuk beberapa topik baru yang berkembang dinamis dalam rapat penyerapan aspirasi.

Aspirasi dari berbagai pemangku kepentingan industri keuangan juga dihimpun demi memenuhi asas partisipasi yang bermakna. Rapat dengar pendapat digelar bersama Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, Lembaga Penjamin Simpanan, serta sejumlah asosiasi perbankan nasional seperti Perbanas, Himbara, Perbarindo, Asbanda, dan Asbisindo.

Hasil akhir dari kerja Tim Perumus dan Tim Sinkronisasi menghasilkan draf final yang memuat penyesuaian pasal secara menyeluruh. Struktur hukum baru ini terdiri dari dua pasal romawi dan 105 angka perubahan, dengan total mencakup 145 pasal serta 17 pokok materi muatan yang telah disepakati.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
gilang-permana-putra
Author