DPR Minta Nakes Penghina Pasien BPJS Diberi Sanksi Etik
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Charles Honoris mendesak pemberian sanksi tegas terhadap oknum tenaga kesehatan yang diduga menghina pasien BPJS Kesehatan, Yurizal Tri Chaerawan, usai mengeluhkan lamanya waktu tunggu kamar rawat inap pada Rabu (5/8/2026), sebagaimana dilansir dari Detikcom.
Sorotan dari DPR tersebut mencuat setelah pasien dikabarkan meninggal dunia pada 31 Juli 2026 pascaviralnya komentar bernada ejekan dari sejumlah akun media sosial yang diduga milik oknum tenaga medis.
Charles Honoris menyampaikan belasungkawa atas wafatnya pasien serta menegaskan pentingnya rasa empati dalam pelayanan medis.
"Saya menyampaikan belasungkawa yang mendalam atas meninggalnya almarhum. Apa pun penyebab akhirnya, setiap pasien berhak diperlakukan dengan hormat, bermartabat, dan penuh empati ketika sedang berjuang menghadapi sakit," kata Charles Honoris, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI.
Ia menyesalkan tindakan tidak etis yang dilakukan oleh oknum tenaga kesehatan di ruang digital saat merespons keluhan pasien.
"Saya sangat prihatin jika benar ada tenaga kesehatan yang memberikan komentar yang tidak berempati kepada pasien. Profesi tenaga kesehatan adalah profesi yang mulia, sehingga standar etik dan profesionalismenya juga harus dijaga, termasuk di ruang digital. Kritik atau keluhan pasien tidak boleh dibalas dengan ejekan atau penghinaan," ujar Charles Honoris, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI.
Legislator dari Fraksi PDIP tersebut meminta institusi terkait dan organisasi profesi untuk segera menindaklanjuti dugaan pelanggaran ini.
"Saya berharap organisasi profesi dan institusi tempat yang bersangkutan bekerja melakukan pemeriksaan secara objektif dan memberikan sanksi apabila memang terbukti terjadi pelanggaran etik," ungkap Charles Honoris, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI.
Selain menyoroti kasus dugaan pelanggaran etik, Charles menilai persoalan ini menunjukkan masih lemahnya sistem dan fasilitas kesehatan nasional.
"Kondisi ini harus menjadi perhatian serius pemerintah. Penggunaan anggaran negara harus benar-benar diprioritaskan untuk memperkuat pelayanan kesehatan yang langsung dirasakan masyarakat, mulai peningkatan fasilitas kesehatan, pemenuhan tenaga kesehatan, hingga perbaikan sistem rujukan," kata Charles Honoris, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI.
Ia menambahkan bahwa pembenahan fasilitas kesehatan bertujuan agar masyarakat mendapatkan hak pelayanan yang layak.
"Tujuan akhirnya sederhana, memastikan setiap warga negara dapat memperoleh pelayanan kesehatan yang cepat, layak, dan manusiawi ketika membutuhkannya," imbuh Charles Honoris, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI.
Kasus ini bermula ketika Yurizal mengunggah keluhannya melalui akun Threads @yurizaltrich pada 22 Juli 2026 lantaran harus menunggu hingga delapan jam untuk mendapatkan kamar rawat inap.
"8 jam blm dpt ruangan. Gamau spill RS nya, soalnya gue pake bpjs," tulis Yurizal Tri Chaerawan, pasien BPJS Kesehatan.
Unggahan tersebut kemudian dibanjiri komentar negatif dari sejumlah akun yang menyarankan pindah ke ruang jenazah hingga melontarkan nada cemoohan, sebelum akhirnya korban dikabarkan meninggal dunia oleh pihak keluarga.